HOLOPIS.COM, KARAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Karawang berhasil mengamankan sekitar 12.284 batang rokok ilegal tanpa izin bea dan cukai di Kecamatan Cikampek, Karawang, Jawa Barat pada Selasa (8/10).
Kasatpol PP Karawang, Basuki Rahmat mengatakan pengamanan ribuan batang rokok tersebut dilakukan di sebuah kios dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta.
“Kami mendapatkan dukungan dari Polres Karawang, Kodim 0604 Karawang, Subdenpom III, serta Kejaksaan Negeri Karawang dalam operasi ini,” kata Basuki seperti dikutip Holopis.com.
Operasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 yang mengatur kedudukan, satuan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang.
“Dalam operasi tersebut, kami berhasil mengamankan sekitar 12.284 batang rokok tanpa izin dari salah satu kios di wilayah Cikampek,” jelas Basuki.
Lebih lanjut, Basuki menegaskan komitmennya untuk menegakkan peraturan daerah sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
“Barang bukti rokok tersebut telah kami amankan dan diserahkan kepada pihak KPPBC Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Sat-PP Karawang menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran barang ilegal di daerahnya.