Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim, KPK Sita 7 Mobil hingga Uang Rp 1 Miliar

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 – 2022.

Penyitaan itu hasil penggeledahan sejumlah rumah di Jawa Timur seperti Kota Surabaya hingga Kabupaten Sumenep sejak 30 September sampai dengan 3 Oktober 2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, terdapat 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabya, Bangkalan, Pamekasan, Sampang dan Sumenep yang digeledah.

Dari hasil penggeledahan itu disita sejumlah barang mulai dari uang tunai, jam tangan, dokumen, hingga kendaraan roda empat. 

“Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa, tujuh unit kendaraan terdiri dari 1 Alphard, 1 Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Hillux double cabin, 1 unit Avanza, 1 unit merk Isuzu,” ucap Tessa dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/10).

Lalu, satu jam tangan Rolex dan 2 buah cincin berlian. Kemudian, uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah dengan total senilai Rp 1 miliar.

“Barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop, serta dokumen-dokumen diantaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, catatan-catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya,” kata Tessa. 

Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. KPK telah menetapkan 21 tersangka atas kasus tersebut. 

Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.

“KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tandasnya. 

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral