Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (SHB) atau Paman Birin menerima sejumlah uang atau fee melalui pihak penampung atau pengepul. Sosok salah satu pihak pengepul uang bernama Ahmad (AMD). 

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, AMD merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (6/8) lalu dijerat sebagai salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 – 2025. 

Selain AMD, saat itu turut diamankan tujuh pihak lainnya. Yakni, Kabid CK, Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL); Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL); MHD (supir YUL); BYG (supir SOL); ARS (Staff Cipta Karya, Prov. Kalsel); serta dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

“AMD yang merupakan salah satu pihak penampung uang atau fee untuk SHB,” ucap Nurul Ghufron dalam jumpa pers, di gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (8/10).

Saat menangkap beberapa pihak itu, termasuk Ahmad, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan dari Ahmad yakni :

a. 1 buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 miliar.

b. 1 buah tas duffel warna hitam berisi uang Rp 1,2 miliar.

c. 1 buah tas ransel warna hitam berisikan uang Rp 1 miliar.

d. 1 buah kardus kuning dengan foto wajah “Paman Birin” berisikan uang Rp 800 juta. 

e. 1 buah kardus bertuliskan “atlas” berisi uang Rp1,2 miliar.

f. 1 buah kardus air mineral berisi uang Rp 710 juta. 

Kemudian, Gufron mengatakan bahwa pada tanggal 3 Oktober 2024, didapatkan informasi YUD telah menyerahkan uang Rp 1 miliar yang diletakkan di dalam kardus warna coklat kepada YUL atas perintah SOL, bertempat di salah satu tempat makan. Bahwa uang tersebut merupakan fee 5% untuk SHB.

Kemudian, atas perintah SOL, YUL bersama MHD (supir YUL) mengantarkan uang tersebut ke Kantor Dinas PUPR Prov. Kalimantan Selatan dan menyerahkan uang tersebut kepada BYG (sopir SOL). Setelah itu, atas perintah AMD, uang tersebut BYG sampaikan kepada AMD yang merupakan salah satu pihak penampung uang/fee untuk SHB,” ujar Ghufron. 

“Diduga bahwa 1 buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 miliar merupakan fee 5% untuk SHB dari YUD bersama AND terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat,” imbuh Ghufron. 

Sementara dari YUL diamankan 1 buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar; 1 buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp 1,3 miliar; 1 buah koper warna hijau bertuliskan YUL 3 yang berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar; 1 buah koper warna hijau bertuliskan YUL 4 yang berisikan uang Rp 350.000.000; 4 bundle dokumen yang diduga terkait dengan perkara; 2 (dua) lembar post it berwarna kuning bertuliskan “Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5%”.

Sedangkan dari YUD diamankan 1 lembar slip setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Kalsel berwarna merah muda dengan keterangan “setoran tunai Rp 600.000.000,00”. 

Lalu dari FEB diamankan 1 buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar; 1 buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar; 1 buah koper warna abu-abu berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar; 1 buah kresek hitam besar yang berisi uang sejumlah USD 500 dan Rp 236.960.000.