HOLOPIS.COM, JAKARTA – Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan bahwa pihaknya telah mencekal 5 (lima) orang keluar negeri dalam beberapa waktu ke depan.

Pasalnya, mereka saat ini tengah terseret kasys dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha.

Tessa menyebut bahwa surat keterangan pencekalan ini dikeluarkan pada tanggal 26 September 2024 lalu. Di mana KPK menyebut JH, IN, AS, AN, dan MIA untuk tidak ke luar negeri dalam kurun waktu 6 (enam) bulan ke depan.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 5 orang,” kata Tessa di Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

Alasan pencekalan ini karena KPK masih membutuhkan keterangan kelima orang tersebut dalam proses penyidikan kasus korupsi pencairan dana kredit di Bank BUMD Kabupaten Jepara, Jawa Tengah itu.

“(Keberadaan mereka) dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana Korupsi,” jelasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa para KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan dana kredit di Bank Jepara Artha untuk periode 2022-2024.

Penetapan tersangka tersebut dikeluarkan pada tanggal 24 September 2024. Dua hari setelahnya, KPK juga mengeluarkan suray pencekalan kepada kelimanya untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa BPR Bank Jepara Artha (BPR BJA) yang tengah tersandung permasalahan, saat ini berstatus Bank Dalam Pengawasan (BDP) dan dilepas ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Hal tersebut disampaikan Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta usai rapat paripurna, pada Senin (22/4) di gedung DPRD Kabupaten Jepara.

Sebelumnya, BPR BJA berstatus Bank Dalam Penyehatan. Sehingga BJA tidak diperbolehkan menyalurkan kredit sementara.

BJA juga tak diperbolehkan menghimpun dana karena ada permasalahan dengan 35 nasabah yang memiliki agunan tak sesuai dengan nama karena alasan proses jual beli dan balik nama yang belum selesai.