Advertisement
Categories: Polhukam

Jadi Tersangka KPK, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Diduga Terima Fee 5 Persen dari Nilai Proyek

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (SHB) dijerat oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 – 2025. Orang nomor wahid di Kalsel yang tenar disebut Paman Birin itu diduga kecipratan lima persen dari nilai sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan TA 2024.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers, di gedung Merah Putih Jakarta, Selasa (8/10). Dikatakan Ghufron, ada tiga proyek yang menjadi bancakan sejumlah pihak. 

Tiga proyek itu yakni, proyek Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT Wismani Kharya Mandiri

(WKM) dengan nilai pekerjaan Rp 23 miliar;

Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai pekerjaan Rp 22 miliar; Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penydia terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB) dengan nilai pekerjaan Rp 9 miliar.

Sahbirin Noor dan sejumlah pihak penerima lain diduga menerima sejumlah uang dari dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). 

“Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Prov. Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk SHB (Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor),” ucap Ghufron, seperti dikutip Holopis.com.

“Diduga 1 buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 Milyar merupakan fee 5% untuk SHB dari YUD bersama AND terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat,” ditambahkan Ghufron.

Sahbirin Noor dijerat sebagai tersangka atas dugaan penerima suap bersama 4 pihak lain, yakni Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL); Kabid CK, Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL); pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD); dan Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean.

“Pada tanggal 3 Oktober 2024, didapatkan informasi YUD telah menyerahkan uang Rp 1 miliar yang diletakkan di dalam kardus warna coklat kepada YUL atas perintah SOL, bertempat di salah satu tempat makan. Bahwa uang tersebut merupakan fee 5% untuk SHB.

Kemudian, atas perintah SOL, YUL bersama MHD (supir YUL) mengantarkan uang tersebut ke Kantor Dinas PUPR Prov. Kalimantan Selatan dan menyerahkan uang tersebut kepada 

BYG (supir SOL). Setelah itu, atas perintah AMD, uang tersebut BYG sampaikan kepada AMD yang merupakan salah satu pihak penampung uang atau fee untuk SHB,” ungkap Ghufron. 

“Terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp 12 miliar (Rp 12.113.160.000,00) dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Prov. Kalsel,” ujar Ghufron.

Ghufron dalam kesempatan ini menjelaskan sejumlah dugaan rekayasa pengadaan agar dua pihak swasta itu terpilih sebagai pemenang proyek. Di antaranya, pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang; rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang dapat melakukan penawaran.

“Lalu, konsultan perencana terafiliasi dengan YUD, serta pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak,” ujar Ghufron. 

Atas dugaan tersebut, Sahbirin Noor dan empat tersangka penerima lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan dia pihak swasta yang dijerat atas dugaan pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Enam tersangka selain Sahbirin Noor langsung dijebloskan ke jeruji besi. Tersangka SOL, YUL, AMD, FEB ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK K4. Sementara Tersangka YUD, dan AND ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK C1. 

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 6 Tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 07 Oktober 2024 sampai dengan 26 Oktober 2024,” tutur 

Ghufron. 

Adapun tersangka Sahbirin Noor belum berhasil diamankan. Sahbirin diingatkan untuk kooperatif atas kasus yang menjeratnya itu. 

“Sampai dengan saat ini, Penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang 

bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini,” tandas Ghufron. 

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

Cristiano Ronaldo Ketemu Santa Claus! Langsung Dikasih Ini…

Cristiano Ronaldo bertemu dengan Santa Claus di Hari Raya Natal tahun ini. Mega bintang sepakbola…

16 menit ago

MU Belum Membaik, Amorim : Saya Paham Fans Frustasi, Ini Butuh Waktu

Ruben Amorim paham betul bagaimana kondisi fans Manchester United (MU) saat ini, ia pun berdalih…

21 menit ago

Segini Jumlah Telur yang Aman Dikonsumsi Setiap Hari

JAKARTA - Anda tentu sudah tahu bahwa telur merupakan salah satu makanan bergizi tinggi oleh…

36 menit ago

Kunci Gitar Vampire Empire – Big Thief Chord

JAKARTA - Big Thief, band eksperimental rock dari Amerika Serikat, kembali memikat pendengar dengan lagu…

56 menit ago

Cristiano Ronaldo Ucapkan Selamat Natal Sambil Telanjang Dada, Lihat deh!

Mega bintang sepakbola dunia Cristiano Ronaldo tengah merayakan Hari Raya Natal bersama keluarga tercinta. Tak…

1 jam ago

Kunci Gitar Cosmic Love – Florence + The Machine Chord

JAKARTA - Florence + The Machine, band indie rock dari Inggris, kembali memikat pendengar dengan…

2 jam ago