Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekjen DPR RI Indra Iskandar menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memberikan tunjangan rumah dinas kepada anggota dewan periode 2024-2029 sebagai ganti penggunaan fasilitas rumah.

Indra pun tidak peduli bagaimana para anggota dewan dalam lima tahun ke depan menggunakan tunjangan rumah dinas tersebut nantinya.

“Sehingga walaupun kita menggunakan kacamata berkaitan dengan efisiensi, berkaitan apakah dia akan mencicil rumah, apakah akan menyewa rumah. Tentu kami tidak masuk, ngurusin,” kata Indra Iskandar dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (7/10) seperti dikutip Holopis.com.

Yang dipikirkan Indra Iskandar kemudian adalah tunjangan rumah dinas itu diberikan agar kinerja para wakil rakyat itu tetap produktif.

“Sudah dilakukan juga rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi, sehingga di tanggal 24 kemarin diputuskan dan disepakati untuk kedepannya akan diberikan dalam bentuk tunjangan,” jelasnya.

Kendati demikian, Indra belum bisa menjelaskan berapa perkiraan besaran tunjangan rumah dinas yang akan dinikmati para legislator tersebut.

Pasalnya, sampai saat ini pihaknya sedang melakukan survei-survei untuk menentukan nominal tunjangan itu, bekerja sama dengan pihak appraisal.

“Nanti akan melihat besaran yang paling realistis itu di tingkat apa. Kami tidak ingin berpretensi mencari nilai yang setinggi-tingginya apalagi serendah-rendahnya, tapi yang paling realistis seperti apa,” tukasnya.

Dalam penentuan nominal, dia pun memastikan pihaknya akan menerapkan efisiensi dan ekonomis, sehingga pengelolaan aset dan keuangan negara akan bersifat akuntabel.

Di sisi lain, dia juga mengaku sedang menyiapkan dokumen-dokumen untuk menempuh tahap-tahap pengembalian aset perumahan RJA DPR RI Kalibata itu ke negara, melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.

Sebelumnya, DPR mengumumkan bahwa Anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dan diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.

Hal itu diketahui sejak Kamis (3/10) melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota. Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 itu memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.