Advertisement
Categories: Ekobiz

Negara Kantongi Rp 28,91 Triliun dari Setoran Pajak Digital

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital per 30 September 2024 mencapai Rp 28,91 triliun.

Jumlah tersebut paling banyak berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang tercatat mencapai sebesar Rp23,04 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menyampaikan, pemerintah per September telah menunjuk 178 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 168 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp23,04 triliun,” ujar Dwi Astuti dalam siaran pers yang diterima Holopis.com, Senin (7/10).

Secara rinci, hasil setoran PPN PMSE tersebut merupakan setoran tahun 2020 yang sebesar Rp731,4 miliar, tahun 2021 sebesar Rp3,90 triliun, setoran tahun 2022 Rp5,51 triliun, dan setoran tahun 2024 Rp6,14 triliun.

Selain setoran PPN PMSE, penerimaan negara dari sektor usaha digital juga didapat dari setoran pajak kripto yang tercatat sebesar Rp 914,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,57 triliun.

Kemudian ada pula setoran dari pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP), yang tercatat sebesar Rp2,38 triliun.

Dwi menyampaikan, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Hal itu dilakukan dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital.

“Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah,” pungkasnya.

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

PT AABBI Sah Jadi Pemegang Lisensi Nama Arema FC

Pembenahan secara bertahap dilakukan PT AABBI (Arema Aremania Berprestasi Indonesia). Perusahaan yang menaungi Arema FC…

12 menit ago

RESEP : Mie Goreng TekTek, Cita Rasa Jalanan yang Menggugah Selera

Mie goreng tektek adalah salah satu hidangan khas Indonesia yang populer dan kerap dijumpai di…

27 menit ago

Ini Daftar Peraih Anugerah Globe Soccer Awards 2024 : Vinicius Junior dan CR7 Sabet 2 Trofi

Anugerah Glove Soccer Awards 2024 telah terselenggara, sejumlah pemain top pun mendapatkan penghargaan seperti hal…

42 menit ago

RESEP : Gohnyong Ayam Viral, Nikmatnya Tiada Tara

Gohnyong Ayam adalah salah satu hidangan yang tengah viral di media sosial. Dengan kombinasi rasa…

57 menit ago

Persija Pede Petik 3 Poin di Kandang Malut United

Persija Jakarta akan melakoni laga tandang kontra Malut United di pekan ke-17 Liga 1 musim…

1 jam ago

Hasil NBA : Boston Celtics Ngamuk, Cukur Habis Pacers 142-105

Boston Celtics sukses mengandaskan perlawanan Indiana Pacers pada lanjutan NBA 2024/2025, dengan skor telak sekali…

1 jam ago