HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel, Minggu (6/10). Dari enam pihak, dua merupakan pihak swasta dan empat adalah penyelenggara negara (PN). 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, salah satu pihak swasta diamankan dari sekitaran Jabodetabek. Adapun empat pihak lain saat ini sedang dalam perjalanan dari Kalsel menuju gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

“Yang sudah diamankan dua orang, 1 pihak swasta 1 PN sudah di gedung Merah Putih. Empat lainnya sedang dalam perjalanan,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Senin (7/10). 

Berdasarkan informasi, salah satu pihak yang diterbangkan dari Kalsel adalah Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlinah (YE). Dalam OTT ini, Tim Satgas KPK mengamankan sejumlah uang yang diduga suap. 

Diduga suap itu terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan PUPR Kalsel. Dikabarkan uang dugaan suap yang diamankan sekitar puluhan miliar. 

“Iya kita mengamankan sekitar 6 orang dr pihak pemberi dan penerima dengan sejumlah uang,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melalui pesan singkat kepada wartawan. 

Diberitakan sebelumnya, nama Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor turut terseret dalam praktik dugaan suap yang dibongkar Tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel, Minggu (6/10).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut dugaan uang suap dari pihak pemberi baru sampai di tangan orang kepercayaan gubernur. 

“Patut diduga. Uang baru sampai di tangan orang yang diduga kepercayaan gubernur,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi. 

Sayangnya Alex, sapaan Alexander Marwata, tak menyebut apakah Sahbirin Noor turut diamankan dalam operasi senyap ini. Alex juga tak menyebut besaran uang dan motif pemberiannya. 

Alex hanya menyebut dalam banyak kasus korupsi yang ditangani pihaknya, orang kepercayaan penyelenggara negara kerap menerima uang suap atau gratifikasi. 

“Dalam banyak kasus memang suap/gratifikasi diberikan lewat orang-orang kepercayaan dari penyelenggara negara,” imbuh Alex.