HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum sepenuhnya menyelesaikan utang selisih harga atau rafraksi minyak goreng kepada para pengusaha.
Kendati demikian, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Moga Simatupang menyebut pembayaran utang rafaksi minyak goreng itu sudah hampir mencapai 90 persen.
“Sudah hampir 90-an persen,” ujar Moga dalam keterangannya di kantornya, yang dikutip Holopis.com, Senin (7/10).
Moga menyampaikan, bahwa saat ini proses pembayaran rafaksi masih terus berjalan, dimana sejauh ini masih terdapat 7 (tujuh) perusahaan yang masih menyesuaikan hasil verifikasi dari PT Sucofindo selaku surveyor program rafaksi minyak goreng.
Lebih lanjut, Moga mengatakan bahwa cepat atau lambatnya pembayaran rafaksi dipengaruhi oleh kesepakatan para produsen dengan hasil verifikasi yang dilakukan surveyor.
“Selama produsennya itu menyepakati hasil verifikasi dari surveyor itu selesai, masalahnya kan mereka masih ada selisih yang perlu disesuaikan kembali,” kata Moga.
Sebagai informasi, utang rafraksi minyak goreng bermula saat pemerintah meluncurkan Program Satu Harga Minyak Goreng yang diluncurkan pada Januari 2022.
Produsen minyak goreng dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendapat tugas untuk menjual minyak goreng dengan murah, di mana saat itu harga komoditas melejit lantaran adanya kelangkaan pasokan.
Para produsen pun diminta untuk menjual minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter. Padahal saat itu, harga minyak goreng di pasaran mencapai Rp17 ribu hingga Rp20 ribu per liter.
Selisih harga tersebut atau rafaksi pun dibayarkan oleh pemerintah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022.
Adapun total utang pemerintah terhadap para produsen minyak goreng mencapai Rp 474 miliar, yang dibayarkan menggunakan anggaran dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).