Advertisement
Categories: Ragam

Nikita Mirzani Hapus Lolly dari KK, Pengacara : Biar Pulang

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa kliennya tidak benar-benar menghapus nama anaknya, Lolly, dari kartu Keluarga (KK). Kabar yang sempat menghebohkan itu ternyata tidaklah benar dan merupakan cara Nikita Mrizani agar Lolly pulang kepadanya.

“Saya kan bahkan memperlihatkan akte kelahiran, memperlihatkan kartu keluarga. Saya yang tahu. Coba aja tanya ke Dukcapil. L itu sudah dicoret belum?,” sebut Fahmi, dikutip Holopis.com, Selasa (6/10).

Membela kliennya, Fahmi mengatakan bahwa cara mendidik setiap orang tua berbeda-beda. Seperti misalnya cara yang digunakan Nikita agar anaknya mau menuruti peraturan yang dibuat orang tua.

“Cara orang mendidik itu beda-beda, ini salah satu contoh aja dari seorang ibu. Itu sebenarnya cara supaya anaknya mau pulang dan tidak ke mana-mana,” kata Fahmi.

Fahmi Klaim Nikita Sangat Menyayangi Lolly

Fahmi menjelaskan bahwa tidak ada ibu yang mencoret anaknya dari kehidupan kata-kata yang dilontarkan ibu menurut Fahmi biasanya hanya untuk mendidik anak-anaknya.

“Kalau dia marah bilang anda jangan pulang, itu hanya cara mendidik. Kenyataannya, diam au Anda pulang,” jelasnya.

Menurut Fahmi, Laura atau Lolly adalah anak yang paling disayang oleh Nikita Mirzani. Hal tersebut karena Lolly adalah anak yang pintar.

“Laura itu anaknya dia dan itu anak yang paling disayangi,” sebut Fahmi.

Nikita Mrizani Merasa Dirugikan Razman Nasution

Sementara itu, Nikita Mirzani merasa ia sudah dirugikan oleh Razman Nasution. Nikita Mirzani juga melaporkan Razman Arif Nasution, kuasa hukum Vadel Badjideh ke pihak berwajib atas dugaan penyebaran data pribadi. Laporan Nikita terhadap kuasa hukum Vadel Badjideh tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

“Benar hari ini Kamis tanggal 3 Oktober 2024 Polda Metro Jaya menerima laporan dari seorang wanita inisial NM, tentang dugaan peristiwa pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya,” kata Ade Ary. Dijelaskan pula bahwa kasus ini berkaitan dengan UU Perlindungan Data Pribadi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pasal 67 ayat 2 jo pasal 65 ayat 2.

Share
Published by
Darin Brenda Iskarina

Recent Posts

Sebaiknya Hasto Ditahan, Pengamat : Harun Masiku Aja Melarikan Diri

JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman menilai bahwa memang…

3 menit ago

Momen Presiden Prabowo Hadir di Perayaan Natal Nasional 2024

Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara Perayaan Natal Nasional 2024 yang bertajuk “Marilah Sekarang Kita Pergi…

18 menit ago

Hari Cello Internasional, 29 Desember : Begini Sejarahnya

Hari Cello Internasional diperingati pada 29 Desember setiap tahunnya. Hari raya tersebut juga sekaligus diperingati…

33 menit ago

Natal 2024 : KWI Ajak Umat Doakan dan Dukung Prabowo Majukan Indonesia

Ketua Presidium KWI (Konferensi Waligereja Indonesia) Mgr. Antonius Subianto Bunjamin, mengajak rakyat Indonesia untuk mendoakan…

48 menit ago

Hasil Cagliari vs Inter Milan : Nerazzurri Bungkus Kemenangan 3-0 Tanpa Balas

Inter Milan berhasil mengandaskan perlawanan Cagliari pada lanjutan Liga Italia 2024/2025, dengan skor telak 3-0…

1 jam ago

RESEP : Sandwich Roti Gandum Keju, Sarapan Sehat dan Nikmat

Resep makanan kali ini ada Sandwich Roti Gandum Keju yang tentunya lezat, nikmat dan menyehatkan.…

1 jam ago