Advertisement
Categories: Polhukam

Puan Maharani Tidak Dapat Tunjangan Rumah Dinas DPR Karena..

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar memastikan bahwa aturan terkait pemberian tunjangan rumah dinas tidak termasuk kepada para pimpinan DPR.

Indra menyebut, para pimpinan menggunakan rumah dinas yang berada di Kompleks Widya Chandra, Jakarta.

“Pimpinan DPR, berdasarkan surat Kementerian Keuangan ke kami, itu tidak mendapat tunjangan,” kata Indra dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (4/10).

Indra menegaskan, tunjangan dinas itu diberikan khusus kepada anggota DPR RI periode 2024-2029 sebagai kompensasi karena tidak akan mendapatkan rumah dinas. Pasalnya, rumah dinas DPR RI yang sudah ada akan dikembalikan ke negara karena sudah tidak layak huni.

Dia mengatakan tunjangan rumah dinas itu akan didapatkan oleh Anggota DPR RI bersamaan dengan gaji. Namun, menurut dia, pihaknya pun masih belum mendapatkan angka pasti terkait tunjangan yang akan diberikan kepada para wakil rakyat itu.

Menurut dia, Sekretariat Jenderal DPR RI masih akan menkonsultasikan hal itu dengan Kementerian Keuangan. Selain itu, pihaknya juga bakal melakukan survei terkait hunian yang berada di sekitaran Jakarta untuk menentukan angka tunjangan itu.

“Lembaga-lembaga sejenis seperti DPR atau ini-itu, kisarannya ada. Dan itu hanya untuk acuan saja, kami tetap nanti akan melihat mekanisme pasar,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Indra Iskandar mengklaim bahwa kondisi rumah dinas para anggota dewan saat ini terbilang sudah tidak layak untuk ditinggali.

“Kondisinya sudah sebagian sangat parah, tetapi juga ada anggota dewan yang memang dengan anggarannya sendiri memelihara sehingga ada juga yang kondisinya masih cukup baik,” kata Indra.

Dengan kondisi kerusakan tersebut Indra menegaskan bahwa anggota DPR RI pada periode 2024–2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dan diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.

“Sehingga untuk anggota DPR mulai periode 2024–2029 sudah diputuskan diberikan dalam bentuk tunjangan perumahan, nanti tunjangan perumahan itu akan masuk komponen gaji,” tegasnya.

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Cek Ramalan Cuaca Jateng Hari Ini, Bakal Turun Hujan?

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jateng (Jawa Tengah)…

15 menit ago

Sedia Payung, Cuaca Jakarta Diprediksi Turun Hujan Seharian di Beberapa Wilayah

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jakarta pada…

30 menit ago

Cek! Banyak Acara Untuk Isi Libur Akhir Pekan di Jakarta

Sobat Holopis yang ingin mengisi libur akhir pekan, bisa mengunjungi beberapa acara yang berlangsung di…

45 menit ago

838 Personel Gabungan Amankan Ibadah Natal di 177 Gereja Wilayah Jakarta Barat

Polres Jakarta Barat akan menerjunkan sebanyak 838 personel gabungan, yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol…

60 menit ago

Menteri BUMN Diminta Jamin Stabilitas Harga Tiket Transportasi Selama Nataru

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengumumkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah…

1 jam ago

Ki Hajar Dewantara, Pahlawan Pendidikan yang Bikin Belanda Meradang

Kisah hidup Ki Hajar Dewantara memang sangat menginspirasi! Beliau adalah tokoh yang banyak berjasa dalam…

1 jam ago