HOLOPIS.COM, JAKARTA – Setelah sempat mengajukan penundaan pada pemeriksaan pertama, Vadel Alfajar Badjideh akhirnya datang ke Polres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak asusila terhadap anak dari Nikita Mirzani, Laura Nasseru Asry atau Lolly. Vadel datang ditemani oleh kuasa hukumya Razman Arif Nasution dan kakanya Bintang.
Vadel datang sekitar pukul 14.30 WIB dari jadwal seharusnya yakni 14.00 WIB. Vadel terlihat mmengenakan kemeja pendek bewarna biru. Sebelum menjalani pemeriksaan, Vadel sempat menyapa awak media yang telah menunggu dari pagi.
“Gua bakal jawab semua apa yang dipertanyakan oleh penyidik,” ujar Vadel singkat di lokasi.
Dalam kesempatan yang sama, Razman Arif Nasution mengaku datang untuk memenuhi panggilan penyidik atas dugaan kasus pelecehan yang dituduhkan ke kliennya. hari ini saya bersama dengan tim kami telah menghadirkan dan menghormati panggilan klarifikasi dari penyidik Polres. Undangan klarifikasi Polres Metro Jakarta selatan terkait dengan laporan dari saudari NM terhadap klien kami saudara Vadel Alfajar Badjideh,” kata Razman.
Razman menyoroti beberapa hal yakni tuduhan tindakan pelecehan dan aborsi yang dilayangkan moleh Nikita Mirzani. Ini yang akan diklarifikasi oleh pihaknya mewakili Vadel selaku terlapor.
“Adanya Kekerasan seksual atau kita sebut dengan pencabulan anak dibawah umur dan yang kedua memaksa adanya dugaan mengetahui atau menyuruh melakukan aborsi. Walalupun dalam beberapa point panggilan dimaksud adalah hal-hal yang kami pertanyakan,” sebutnya.
Selanjutnya, Razman juga menyoroti terkait klaim dari pihak Nikita Mirzani terkait bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Dalam hal ini, ia mempertanyakan dasar pihak Nikita yang mengklaim bukti yang mereka miliki sudah kuat.
“Yang menyatakan kuat dan tidak kuat adalah penyidik. Akan digelar, kita hanya menyajikan bukti. Mereka memberikan bukti, kami memberikan bukti bukan sok ngajari kami,” imbuhnya.
Sebagai tambahan, Nikita Mirzani nekat melaporkan Vadel Bajideh atas dugaan kasus aborsi yang dilakukan terhadap putri kandungnya, Loly. Adapun Vadel dituntut dengan pasal berlapis yakni UU Kesehatan, UU Perlindungan Anak, UU ITE dan KUHP.