Advertisement
Categories: Polhukam

Satu Tersangka Ditangkap di Kasus Kerusuhan Grand Kemang, Inisialnya MR

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka kasus kerusuhan di Grand Kemang Hotel pada hari Sabtu, 28 September 2024 lalu.

Seorang pria yang diamankan berinisial MR alias RD (28). Dengan penangkapan ini, maka total tersangka yang ditahan dalam kasus ini sebanyak 3 (tiga) orang, antara lain ; FEK (koordinator preman), GW dan MR.

“Sudah kita tetapkan jadi tersangka. Akan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ade Ary, Rabu (2/10) seperti dikutip Holopis.com.

MR ditangkap di kawasan Tebet Jakarta Selatan. Ia merupakan pelaku yang menendang security hotel berinisial ADP selain ikut melakukan penyerangan di area hallroom hotel saat Forum Tanah Air (FTA) melakukan kegiatan diskusi.

Kasus ini menurut Ade Ary ditangani langsung oleh Sub Direktorat Umum (Jatanras / Kejahatan dan Kekerasan) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat MR dengan pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP.

Bunyi Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan ;
Pelaku yang secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dijerat tindak pidana pengeroyokan yang diatur tersendiri dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Bunyi Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan ;
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Bunyi Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan ;
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

10 Orang Teridentifikasi

Sebelumnya diberitakan, bahwa Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal kepada wartawan bahwa pihaknya sudah mengantongi 10 identitas pelaku premanisme di GrandKemang Hotel.

“Ada 10 orang. Sudah kita identifikasi dan ketahui nama-nama pelakunya,” katanya.

Ade mengatakan, 10 pelaku yang awalnya tak dikenal kini sudah diketahui identitasnya. Ia pun berjanji bahwa semua pelaku akan segera ditangkap dan diproses secara hukum dengan tegas.

“Pelaku segera kita tangkap dan proses hukum,” ujarnya.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Habis Alpha Terbitlah Beta, Urutan Generasi Manusia Selanjutnya

Di tahun 2025 mendatang, kelahiran Generasi Alpha akan berhenti dan digantikan dengan Generasi Beta atau…

3 menit ago

Banjir dan Longsor Melanda Kabupaten Soppeng, Satu Orang Dilaporkan Hilang

Bencana banjir melanda sejumlah pemukiman warga yang tersebar di wilayah Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan…

18 menit ago

Menhan Sjafrie Komitmen Lanjutkan Program Perisai Trisula Nusantara

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin melakukan kunjungan kerja ke Tarakan, Kalimantan Utara sejak Jumat (20/12).

33 menit ago

Intip Keakraban TNI Makan Siang Bersama Warga Kampung Gelegi

TNI melalui Satuan Tugas Batalyon Infanteri (Satgas Yonif) Raider 323/Buaya Putih Kostrad berusaha mewujudkan kepedulian…

48 menit ago

Stranger Things Season 5 Akan Tayang Tahun 2025

Serial Netflix Stranger Things akhirnya mengumumkan kapan mereka akan merilis serial populer tersebut. Netflix mengumumkan…

1 jam ago

Kaleidoskop Film Indonesia 2024 : Kesuksesan Film Horor Komedi dan Drama Komedi

Para penonton film Indonesia menyambut positif, hadirnya film-film nasional yang tayang di bisokop maupun aplikasi…

4 jam ago