Advertisement
Categories: Kalimantan

PLN UIP KLT Kebut Penyelesaian ROW SUTT 150kV Tanjung Selor – Tidang Pale

Advertisement

HOLOPIS.COM, BULUNGAN – Penyelesaian pembebasan/pemberian kompensasi Right of Way (ROW) pada proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150kV di Tanjung Selor – Tidang Pale yang dilaksanakan oleh PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 2 (UPP KLT 2) terus dikebut dan ditargetkan akan selesai pada Oktober ini. 

General Manager PLN UIP KLT Raja Muda Siregar menyampaikan banyak tantangan yang dihadapi tim dilapangan dalam proses pembangunan ini termasuk pada saat pembebasan lahan dan pembebasan ROW. Selepas dari segala tantangan yang dihadapi, PLN terus berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan jalur transmisi ini sesuai dengan waktu yang telah ditargetkan, tepat mutu dan tepat biaya. Semua hal itu dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan sistem kelistrikan yang andal dan prima dalam melayani kebutuhan masyarakat luas. 

”Dengan adanya jalur ini akan menciptakan sistem kelistrikan yang terinterkoneksi dari Kalimantan Timur sampai dengan Kalimantan Utara yang tentunya menambahkan keandalan,” ucap Raja kepada media ini Rabu, (2/10). 

Raja turut menyampaikan bahwa Progres konstruksinya mencapai 78% dimana prosesnya sedang erection tower atau menegakkan menara dan stringing atau penarikan kabel. 

“Dengan timeline demikian, kami mengupayakan untuk kegiatan pengadaan tanah ROW dapat diselesaikan di Oktober ini, agar fokus dapat beralih pada tahap pembangunan tower. Dalam mengawal progres dilapangan, PLN juga didampingi para stakeholder mulai dari Pemerintahan Setempat baik Desa, Kelurahan, Kecamatan hingga Pemerintah Daerah, Tokoh Adat, Aparat Penegak Hukum. Hal ini merupakan wujud transparansi yang dilakukan untuk penyelesaian pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan demi kepentingan bersama,” tutup Raja.

Proyek pembangunan SUTT 150kV Tanjung Selor – Tidang Pale ini merupakan upaya strategis dalam meningkatkan kapasitas serta kualitas jaringan listrik di Provinsi Kalimantan Utara. Dengan tercapainya target penyelesaian pengadaan tanah hingga pembangunan nantinya, diharapkan proyek ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjamin ketersediaan energi listrik yang andal di seluruh Provinsi Kalimantan Utara.

Disisi lain, Ronald Lapasau selaku Pelaksana Harian (PLH) Manajer UPP KLT 2 mengatakan pengadaan tanah dan pembebasan ROW untuk jalur transmisi sepanjang 221,65 kilometer sirkuit (kms) ini telah dilaksanakan sejak tahun 2017. Dimulai dari survey, penilaian oleh Tim Independen, penetapan harga, sosialisasi, musyawarah, hingga bidang tanah tersebut dinyatakan bebas. 

”Sebanyak 1.068 bidang dari total keseluruhan 1.089 bidang pada jalur ROW tersebut telah dibebaskan. Seluruh proses dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip transparan, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Tantangan dalam melaksanakan pengadaan tanah dan pembebasan ROW sangat beragam mulai dari kecemasan warga akan dampak dari pembangunan, penolakan terhadap nilai kompensasi hingga terjadi pemberhentian pekerjaan di lapangan. Banyak usaha yang dilakukan oleh PLN dalam menyelesaikan setiap permasalahan dan tantangan yang dihadapi. Tidak mudah, tetapi dengan komunikasi yang baik di setiap kesempatan hal tersebut bisa dilakukan, saat ini progresnya hampir selesai,” tambah Ronald.

Ronald juga menjelaskan bahwa melalui kegiatan sosialisasi dan musyawarah, tercipta pandangan yang sama dan dukungan dari masyarakat untuk melaksanakan pembangunan yang akan berdampak positif pada kehidupan masyarakat luas. Pada proses perhitungan nilai kompensasi dilaksanakan oleh lembaga penilai yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). 

Adapun penunjukan KJPP telah sesuai dengan prosedur dalam PERMEN ESDM No 13/2021. Selanjutnya pihaknya sangat mengutamakan terjadinya komunikasi dua arah yang baik, namun apabila terjadi ketidaksepakatan dan tidak ada titik temu maka pihaknya baru melakukan penyelesaian melalui konsinyasi di pengadilan sebagai solusi paling terakhir sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada.

Share
Published by
Rizkia Danun

Recent Posts

CCTV : Kucing Kuasai Sofa Pemilik, Netizen Tanya Siapa Majikannya

Bagi para pencinta anabul (anak bulu) atau pencinta kucing, pasti tahu bahwa hewan menggemaskan yang…

2 menit ago

BNPB : Lima Jembatan di Maros Terputus Akibat Banjir

Sejumlah wilayah di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan terdampak banjir akibat curah hujan yang sangat…

17 menit ago

Setelah Tan Paulin, Giliran Dirjen Bea Cukai Diperiksa KPK Terkait Ekspor Batu Bara

Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendalami ekspor batu bara ke sejumlah negara. Di antaranya…

32 menit ago

Banjir di Kabupaten Dompu, Tiga Ribu Lebih Warga Terdampak

Bencana banjir melanda ribuan pemukiman warga yang ada di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

47 menit ago

BPOM RI Tindak Pelaku Skincare Abal-abal di Sulsel

MAKASSAR - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar tegaskan sudah menindak…

1 jam ago

Dituding Jadi Inisiator PPN 12%, PDIP Malah Tunjuk Hidung Jokowi

PDIP tidak bisa banyak berdalih perihal peran mereka yang disebut sebagai inisiator dalam pengesahan Undang-Undang…

1 jam ago