HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI akan menggelar rapat paripurna, dengan agenda penetapan pimpinan MPR RI periode 2024-2029 pada hari ini, Kamis (3/10).
Pimpinan MPR Sementara, Guntur Sasono menyampaikan, bahwa sidang tersebut akan menetapkan pimpinan MPR periode 2024 – 2029, yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua.
“Direncanakan pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 akan dilaksanakan sidang paripurna MPR dengan agenda penetapan pimpinan MPR periode 2024-2029,” kata Guntur, Selasa (1/10) seperti dikutip Holopis.com.
Sidang paripurna ketiga ini dilaksanakan setelah sebelumnya MPR menggelar rapat konsultasi bersama perwakilan partai politik dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk membahas rancangan acara sidang paripurna MPR dan persiapan pembentukan fraksi-fraksi dan kelompok DPD.
Lalu, pada Rabu (2/10) kemarin, MPR menggelar Sidang Paripurna MPR dengan agenda Pengesahan Rancangan acara sidang paripurna MPR serta pembentukan fraksi-fraksi dan kelompok DPD di Gedung Nusantara.
Adapun, susunan pimpinan MPR RI telah diatur dalam Pasal 19 Peraturan MPR RI, dimana Pimpinan MPR berjumlah 10 orang, terdiri dari satu orang ketua dan sembilan orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
Kemudian, bakal calon Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh Fraksi dan/atau Kelompok DPD yang disampaikan dalam Sidang Paripurna.
Dari calon Pimpinan MPR yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipilih Ketua MPR secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPR.
Apabila nantinya musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka ketua MPR dipilih dengan pemungutan suara oleh anggota MPR. Kemudian, yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai Ketua MPR dalam Sidang Paripurna MPR.