HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Di antaranya barang bukti elektronik dan uang tunai.
Penyidik KPK menemukan bukti-bukti itu saat menggeledah rumah Abdul Gani Kasuba, Muhammad Thariq Kasuba pada Senin, 30 September. Rumah yang digeledah itu berada di wilayah Ternate.
“Pada penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa dokumen, uang tunai dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitan dengan hasil tindak pidana itu,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (1/10).
Selain itu, tim komisi antirasuah juga menyita puluhan aset yang diduga dibeli pakai uang hasil korupsi dan disamarkan oleh Abdul Gani. Aset itu berupa lahan dan bangunan. Selanjutnya, barang bukti tersebut disita dan akan dikonfirmasi pada para saksi yang dipanggil penyidik.
“Dan hari ini tim KPK kembali melakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka AGK yang berada di kota Termate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan,” ucap Tessa.
KPK diketahui telah menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Abdul Gani diduga mencuci uang hingga Rp 100 miliar.
Penetapan tersangka TPPU itu merupakan pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara yang lebih dahulu menjerat Abdul Gani.
Dalam kasus itu Abdul Gani sudah divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara. Selain itu Abdul Gani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat.