Tunjangan itu terbagi atas dua jenis, yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain.
Tunjangan Melekat Anggota DPR
1. Tunjangan istri/suami Rp 420.000
2. Tunjangan anak Rp 168.000
3. Uang sidang/paket Rp 2.000.000
4. Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
5. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa
6. Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813
Tunjangan Lain Anggota DPR
1. Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000
2. Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000
4. Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
5. Asisten anggota Rp 2.250.000
Jika komponen di atas dijumlahkan semua, maka seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang setidaknya sebesar Rp 54.051.903
Gaji dan tunjangan itu belum ditambah dengan biaya perjalanan
dengan besaran sebagai berikut
Uang Dinas Anggota DPR
1. Uang harian daerah tingkat I Rp 5.000.000/hari
2. Uang harian daerah tingkat II Rp 4.000.000/hari
3. Uang representasi daerah tingkat I Rp 4.000.000/hari
4. Uang representasi daerah tingkat II Rp 3.000.000/hari
Selain itu, para anggota DPR juga menerima fasilitas berupa rumah jabatan yang terletak di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, dan Ulujami, Jakarta Barat serta anggaran pemeliharaan rumah jabatan.
Para wakil rakyat juga akan menerima pensiun sebesar 60% dari gaji anggota DPR (gaji pokok) atau sebesar Rp 2.520.000 per bulan.