HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor aset kripto atau crypto di Indonesia per akhir Agustus 2024 telah mencapai 20,9 juta investor.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menyampaikan, bahwa jumlah investor tersebut meningkat dari Juli 2024 yang tercatat sebanyak 20,59 juta investor.
“Perkembangan aktivitas kegiatan aset kripto di Indonesia per Agustus 2024 tercatat jumlah total investor berada dalam tren meningkat dengan total 20,9 juta investor,” kata Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (1/10).
Untuk nilai transaksi aset kripto juga mengalami pertumbuhan dari Rp 42,34 triliun per Juli 2024, menjadi Rp 48 triliun pada Agustus 2024. Sehingga nilai transaksi aset kripto sepanjang 2024 mencapai Rp344,09 triliun, atau tumbuh 354 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Dalam rangka memperkuat pengaturan dan pengawasan di sektor IAKD, lanjut Hasan, pihaknya sedang merumuskan rancangan peraturan (RP) OJK terkait pemeringkat kredit alternatif dan RP OJK terkait layanan agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan.
Kedua RPOJK yang tengah disusun tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pelaksanaan regulatory sandbox yang telah menetapkan kedua model bisnis tersebut diatur dan diawasi OJK.
OJK juga sedang melakukan berbagai persiapan dalam rangka peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) ke OJK pada Januari 2025.
“Saat ini, kami sedang menyusun RPOJK terkait penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto dan juga ketentuan pelaksanaannya yang berupa RPOJK tentang mekanisme pengawasan dan pelaporan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto,” ucap Hasan.