Advertisement
Categories: Polhukam

Wakapolda Metro Tegaskan Tak Beri Toleransi Pada Premanisme

Advertisement

Di tempat yang sama, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap para tersangka pembubaran diskusi.

“Adapun dari hasil pendalaman tersebut, ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana, baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada Hotel Grand Kemang,” kata Wira.

Page: 1 2

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Jadwal Live dan Link Streaming Crystal Palace vs Arsenal di Liga Inggris Malam Ini

Jadwal live dan link streaming Crystal Palace vs Arsenal untuk Liga Inggris pekan ke-17 tersedia…

2 jam ago

Sheila On 7 dan Deretan Musisi Ternama Siap Guncang Big Bang Festival 2024

Big Bang Festival 2024 akan kembali digelar di Jakarta International Expo (JIExpo Kemayoran) Kemayoran, Jakarta…

2 jam ago

Pengamanan Natal 2024, Satpol PP DKI Jakarta Siagakan Ribuan Personel

3.667 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diterjunkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk membantu…

2 jam ago

Reynhard Sinaga Nyaris Tewas dalam Penyerangan di Penjara Inggris

Reynhard Sinaga, seorang WNI narapidana kasus kejahatan seksual yang sedang menjalani hukuman seumur hidup di…

2 jam ago

Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Filipina di Piala AFF 2024 Malam Ini

Duel antara Indonesia vs Filipina bakal berlangsung di laga pamungkas Grup B Piala AFF 2024.…

3 jam ago

Cek Ramalan Cuaca Jateng Hari Ini, Bakal Turun Hujan?

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jateng (Jawa Tengah)…

4 jam ago