Di tempat yang sama, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap para tersangka pembubaran diskusi.
“Adapun dari hasil pendalaman tersebut, ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana, baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada Hotel Grand Kemang,” kata Wira.
Page: 1 2
Jadwal live dan link streaming Crystal Palace vs Arsenal untuk Liga Inggris pekan ke-17 tersedia…
Big Bang Festival 2024 akan kembali digelar di Jakarta International Expo (JIExpo Kemayoran) Kemayoran, Jakarta…
3.667 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diterjunkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk membantu…
Reynhard Sinaga, seorang WNI narapidana kasus kejahatan seksual yang sedang menjalani hukuman seumur hidup di…
Duel antara Indonesia vs Filipina bakal berlangsung di laga pamungkas Grup B Piala AFF 2024.…
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jateng (Jawa Tengah)…