HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sebanyak 580 anggota DPR telah melakukan pemilihan pimpinan DPR RI periode 2024-2029. Hasilnya, nama Puan Maharani kembali menjabat sebagai Ketua DPR RI.

Sedangkan untuk Wakil DPR RI, diduduki oleh Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Pemilihan dan penetapan dilakukan dalam rapat yang dipimpin oleh pimpinan DPR sementara Guntur Sasono (anggota DPR tertua) dan Annisa Mahesa (anggota DPR termuda) di Ruang Paripurna, pada Selasa (1/10) malam.

Dalam rapat tersebut, lima fraksi partai politik dengan perolehan suara Pemilu 2024 tertinggi mengajukan nama yang akan menjadi pimpinan DPR. PDIP sebagai pemenang Pemilu 2024 dan memiliki kursi fraksi terbanyak mengajukan nama Puan Maharani untuk Ketua DPR.

Sedangkan untuk fraksi urutan kedua, yakni Golkar, mengajukan nama Adies Kadier. Urutan ketiga Gerindra mengajukan nama Sufmi Dasco Ahmad, urutan keempat NasDem yang mengajukan nama Saan Mustopa, dan kelima PKB mengaju Cucun Ahmad Syamsurijal.

Guntur sebagai pimpinan rapat kemudian menyampaikan pertanyaan kepada anggota yang hadir terkait penetapan pimpinan DPR RI, baik itu untuk posisi Ketua maupun Wakil Ketua DPR RI.

“Apakah dapat disetujui dan ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPR RI masa keanggotaan 2024-2029, saya minta pendapatnya? setuju?” tanya Guntur.

Seluruh peserta rapat serentak menjawab, “Setuju.”

Dalam kesempatan itu, Guntur menjelaskan, bahwa penetapan pimpinan DPR RI sesuai dengan Pasal 427D dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD atau UU MD3.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pimpinan DPR terdiri dari satu Ketua dan empat Wakil Ketua yang berasal dari partai politik dengan perolehan kursi terbanyak di DPR.

“Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di DPR. Sementara Wakil Ketua berasal dari partai politik dengan kursi terbanyak kedua hingga kelima,” jelasnya.