Advertisement
Categories: Ekobiz

Bunga Jaminan Perbankan LPS 4,25 Persen Berlaku Mulai 1 Oktober 2024

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan besaran tingkat bunga penjaminan perbankan untuk periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 31 Januari 2025.

“Untuk bank umum 4,25 persen, valas (valuta asing) 2,25 persen, untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) 6,75 persen,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers, Senin (30/9) seperti dikutip Holopis.com.

Purbaya mengatakan, tingkat bunga penjaminan perbankan tersebut diputuskan dalam Rapat Komisioner LPS, dengan turut menimbang berbagai hal, di antaranya time lag dan respons penurunan suku bunga simpanan atas kebijakan bunga acuan bank sentral yang masih terbatas

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) sebelumnya telah memangkas suku bunga acuan (BI-Rate) sebesar 25 bps hingga berada di level 6 persen.

Hal lain yang juga menjadi pertimbangan yakni cakupan (coverage) simpanan yang masih memadai dari segi nominal maupun rekening. Kemudian LPS juga berniat memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga.

Purbaya kembali menyampaikan bahwa tingkat bunga penjaminan merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah perbankan dapat masuk dalam program penjaminan simpanan.

“Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengimbau agar bank transparan dan terbuka dalam menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini, di antaranya melalui penempatan informasi di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan kepada pihak perbankan agar selalu memperhatikan tingkat bunga penjaminan simpanan ketika mengelola dana nasabah.

Begitu juga dalam kegiatan operasional sehari-hari, LPS meminta bank untuk tetap mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan guna menjaga tingkat likuiditas perbankannya tetap sehat.

“Dalam menjalankan operasional, bank juga diminta tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia,” ucap Purbaya.

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Ternyata Ini Manfaat Sebenarnya Konsumsi Bawang Putih, Lihat deh!

Bawang putih bukan hal yang asing di kehidupan sehari-hari, karena kerap jadi bumbu pelengkap masakan.…

10 menit ago

Beragam Manfaat Buah Sukun, Salah Satunya Bisa Kontrol Diabetes loh

Buah sukun untuk sebagian orang terasa asing, namun ternyata banyak manfaatnya jika kita mengonsumsinya dengan…

25 menit ago

Blake Lively Tuding Justin Baldoni Lakukan Pelecehan Saat Syuting It Ends With Us

Kericuhan pasca peluncuran film Hollywood It Ends With Us ternyata masih berlanjut hingga saat ini.…

40 menit ago

BPBD : 784 Warga Makassar Mengungsi Akibat Banjir

Sebanyak 784 warga Kota makassar mengungsi akibat banjir. Hal itu disampaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah…

55 menit ago

Hasil NBA : Cleveland Cavalies Bantai 76ers 126-99, Mitchell Cs Raih 4 Kemenangan Beruntun

Cleveland Cavaliers berhasil mengandaskan perlawanan Philadelphia 76ers pada lanjutan NBA musim 2024/2025, dengan skor 126-99.…

1 jam ago

Daftar Game Steam yang Diskon hingga 95 Persen

Steam yang merupakan platform distribusi game digital menghadirkan promo spesial musim dingin yang bertepatan dengan…

1 jam ago