Advertisement
Categories: Polhukam

Prof Henri Ingatkan Polisi, Penyebar Video Premanisme di Grand Kemang Dilindungi UU

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pakar komunikasi, Prof Henri Subiakto menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana yang dilakukan oleh pengunggah video aksi premanisme yang dilakukan oleh sejumlah kelompok bayaran yang melakukan tindakan pembubaran Forum Tanah Air (FTA) dan security Grand Kemang Hotel pada hari Sabtu, 28 September 2024 kemarin.

Hal ini disampaikan Prof Henri sebagai bentuk respons atas statemen Kapolres Metro Jakarta Selatan yang menyatakan sedang mencari pengunggah video aksi premanisme di Grand Kemang tersebut.

“Tidak ada pasal pidana apa pun yang bisa dikenakan pada siapa pun yang mengupload video atau informasi elektronik yang muatannya berisi sebuah peristiwa kejadian nyata,” kata Henri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (30/9).

Guru besar Ilmu Komunikasi dari Universitas Airlangga Surabaya ini pun menegaskan bahwa jangan sampai ada unsur ancaman dan intimidasi kepada seseorang dengan UU ITE, di mana konten yang disebarkan adalah peristiwa nyata dan fakta.

“UU ITE bukan peraturan hukum yang dibuat untuk menakut-nakuti warga negara menyampaikan fakta,” tegasnya.

Bahkan konten video yang diunggah berisikan peristiwa fakta premanisme seperti yang terjadi di Grand Kemang Hotel justru dilindungi oleh Undang-Undang.

“Menyampaikan informasi tentang fakta adalah bagian dari komunikasi yang merupakan hak warga negara yang dijamin oleh pasal 28 F UUD 1945,” terangnya.

Oleh sebab itu, Prof Henri pun mengingatkan agar seluruh jajaran Polri di semua level wajib mengetahui, mematuhi dan menghormati konstitusi yang ada di Indonesia.

“Aprat harus menghargai konstitusi negara,” pungkasnya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyatakan akan memanggil orang yang pertama kali menyebar video aksi pembubaran seminar di Hotel Grand Kemang pada Sabtu (28/9) ke media sosial.

“Setelah peristiwa itu terjadi ada beberapa video yang beredar yang mungkin dipotong-potong kemudian diberi narasi tapi itu tidak seutuhnya seperti yang disampaikan di beberapa video di media sosial,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal di Jakarta, Minggu (29/9).

Mantan Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri tersebut mengatakan, bahwa tim penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan akan mendalami pelaku yang menyebarkan video tersebut.

“Kami akan dalami persoalan ini,” kata dia.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

HT Crystal Palace vs Arsenal : The Gunners Unggul 1-3, Jesus Brace!

Hasil pertandingan Crystal Palace vs Arsenal berakhir dengan skor 1-3 di babak pertama. Gabriel Jesus…

26 menit ago

Maudy Ayunda Banyak Bersyukur di Usia 30 Tahun

Penyanyi Maudy Ayunda mengungkapkan isi hati terdalam saat merayakan ulang tahunnya yang ke-30. Di caption…

57 menit ago

Daftar Susunan Pemain Crystal Palace vs Arsenal di Liga Inggris

Daftar susunan pemain Crystal Palace vs Arsenal untuk pertandingan lanjutan pekan ke-17 Liga Inggris telah…

2 jam ago

Ada Potensi Cuaca Ekstrem, Kemenpar Jamin Keselamatan Wisatawan saat Libur Nataru

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) berkomitmen untuk senantiasa menjaga keselamatan, keamanan, serta kenyamanan para wisatawan, baik itu…

3 jam ago

Habib Syakur Kesal Erdogan Hina Prabowo di Forum KTT D8, Duga Turki Pro Penjajahan di Palestina ?

JAKARTA - Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid menilai sikap…

3 jam ago

Timnas Indonesia Gugur dari Piala AFF 2024 Usai Disikat Filipina 1-0!

Timnas Indonesia gugur daro Piala AFF 2024 usai kandas di tangan Filipina, dengan skor 1-0…

3 jam ago