HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pakar komunikasi, Prof Henri Subiakto menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana yang dilakukan oleh pengunggah video aksi premanisme yang dilakukan oleh sejumlah kelompok bayaran yang melakukan tindakan pembubaran Forum Tanah Air (FTA) dan security Grand Kemang Hotel pada hari Sabtu, 28 September 2024 kemarin.

Hal ini disampaikan Prof Henri sebagai bentuk respons atas statemen Kapolres Metro Jakarta Selatan yang menyatakan sedang mencari pengunggah video aksi premanisme di Grand Kemang tersebut.

“Tidak ada pasal pidana apa pun yang bisa dikenakan pada siapa pun yang mengupload video atau informasi elektronik yang muatannya berisi sebuah peristiwa kejadian nyata,” kata Henri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (30/9).

Guru besar Ilmu Komunikasi dari Universitas Airlangga Surabaya ini pun menegaskan bahwa jangan sampai ada unsur ancaman dan intimidasi kepada seseorang dengan UU ITE, di mana konten yang disebarkan adalah peristiwa nyata dan fakta.

“UU ITE bukan peraturan hukum yang dibuat untuk menakut-nakuti warga negara menyampaikan fakta,” tegasnya.

Bahkan konten video yang diunggah berisikan peristiwa fakta premanisme seperti yang terjadi di Grand Kemang Hotel justru dilindungi oleh Undang-Undang.

“Menyampaikan informasi tentang fakta adalah bagian dari komunikasi yang merupakan hak warga negara yang dijamin oleh pasal 28 F UUD 1945,” terangnya.

Oleh sebab itu, Prof Henri pun mengingatkan agar seluruh jajaran Polri di semua level wajib mengetahui, mematuhi dan menghormati konstitusi yang ada di Indonesia.

“Aprat harus menghargai konstitusi negara,” pungkasnya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyatakan akan memanggil orang yang pertama kali menyebar video aksi pembubaran seminar di Hotel Grand Kemang pada Sabtu (28/9) ke media sosial.

“Setelah peristiwa itu terjadi ada beberapa video yang beredar yang mungkin dipotong-potong kemudian diberi narasi tapi itu tidak seutuhnya seperti yang disampaikan di beberapa video di media sosial,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal di Jakarta, Minggu (29/9).

Mantan Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri tersebut mengatakan, bahwa tim penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan akan mendalami pelaku yang menyebarkan video tersebut.

“Kami akan dalami persoalan ini,” kata dia.