Advertisement
Categories: Jabar

Mulai Besok, Bapenda Jabar Gelar Pemutihan Kendaraan Bermotor

Advertisement

HOLOPIS.COM – Mulai hari Selasa, 1 Oktober 2024, pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menggelar kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Program pembebasan bea pajak ini akan diberlakukan selama 2 (dua) bulan ke depan, yakni sampai 30 November 2024.

Program ini akan berlaku untuk beberapa kebijakan, antara lain ;

  1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
  2. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
  3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II),
  4. Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya, dan
  5. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

“Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2024 hadir sebagai solusi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor,” tulis Badan Penerimaan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) seperti dikutip Holopis.com, Senin (30/9).

Pemutihan pajak kendaraan adalah istilah yang digunakan dalam perpajakan, yakni kebijakan penghapusan denda pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk yang tertunda membayar pajak.

Program pemutihan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah secara berkala. Berdasarkan Pasal 74 ayat (2) huruf b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK. Kendaraan bermotor yang telah dihapus, tidak dapat diregistrasi kembali.

Akan tetapi, pemerintah daerah dapat mengeluarkan kebijakan terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan penghapusan denda pajak. Pengadaan pemutihan pajak kendaraan bermotor didasari atas kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Syarat Pemutihan

Untuk mengikuti program pemutihan ini, pengendara atau pemilik kendaraan bisa melakukan proses seperti perpanjangan pajak seperti biasa. Beberapa dokumen yang dibawa antara lain ;

  1. E-KTP asli,
  2. STNK asli,
  3. BPKB asli (khusus untuk ganti plat nomor),
  4. Kendaraan hadir di SAMSAT (khusus untuk ganti plat nomor), dan
  5. Bukti hasil cek fisik (khusus untuk ganti plat nomor).

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotoryang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selain bertujuan untuk meringankan beban perekonomian masyarakat karena adanya inflasi harga bahan pokok dan bahan bakar minyak juga meningkatkan pendapatan daerah.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Profil Rachel Brosnahan, Aktris Lois Lane di Film Superman 2025

Aktris asal Amerika Serikat Rachel Brosnahan akan memerankan karakter ikonis Lois Lane di film Superman…

44 menit ago

MAN 4 Jakarta Raih 10 Medali Emas di Ajang I2ASPO

JAKARTA - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan siswa madrasah di kancah internasional. Peserta didik Madrasah Aliyah…

59 menit ago

Profil David Corenswet, Pemeran Superman di Versi Terbaru

Aktor asal Amerika Serikat David Corenswet akan menjadi pemeran Superman berikutnya di film terbaru Superman…

1 jam ago

Superman Rilis 2025 dengan Tampilan Beda

Para penggemar film superhero sebentar lagi akan kembali dimanjakan dengan film Superman karya James Gunn…

2 jam ago

Indonesia Masuk 4 Besar Negara yang Mayoritas Suka Main Basket, Perbasi Termotivasi Cetak Prestasi Lebih Baik Lagi

FIBA merilis bahwa Indonesia masuk dalam daftar 4 besar negara di dunia yang masyarakatnya gandrung…

2 jam ago

Fitra Eri Larang Sang Anak yang Jago Drifting Nyetir di Jalan Raya

Pebalap senior Fitra Eri memberikan contoh yang baik bagi para orang tua. Pasalnya, ia tetap…

3 jam ago