Advertisement
Categories: Polhukam

Alasan Pelaku Bubarkan Diskusi Diaspora : Tak Berizin dan Dianggap Memecah Belah

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap alasan pembubaran diskusi Diaspora yang digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9), yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan diri Forum Cinta Tanah Air.

Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Djati Wiyoto mengatakan, para pelaku melakukan aksi pembubaran paksa dengan alasan acara tersebut tidak berizin. Mereka juga menganggap acara diskusi tersebut sebagai upaya memecah belah bangsa.

“Alasannya tidak ada izin dan memecah belah persatuan dan kesatuan,” ungkap Djati dalam konferensi pers di kantornya, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (29/9).

Awalnya, kelompok yang kontra akan acara diskusi hanya menggelar unjuk rasa di depan hotel. Mereka hanya menyampaikan pernyataan tentang ketidaksetujuannya atas topik diskusi yang dinilai berseberangan dengan semangat persatuan.

Namun seiring berjalannya waktu, tensi massa semakin meningkat. Mereka pun sempat berusaha untuk masuk hotel sehingga aparat berupaya keras menghalau.

“Terjadi desak-desakan, saling dorong. Jadi sempat benturan juga dengan petugas kami yang melaksanakan kegiatan pengamanan pada saat itu,” lanjut Djati.

Di sela-sela itu, rupanya ada segelintir orang yang merangsek masuk ke dalam hotel melalui pintu belakang atau pintu khusus karyawan. Sekuriti hotel sempat mencegahnya. Tetapi mereka tetap memaksa masuk dan melakukan penganiayaan terhadap sekuriti.

“Karena petugas (sekuriti) tidak seimbang, massa masuk ke dalam, melakukan perusakan pencabutan baliho dan membubarkan diskusi,” ungkap Djati.

Adapun dalam kasus ini, polisi telah mengamankan lima orang yang terlibat pembubaran diskusi. Kelima orang itu masing-masing berinisial FEK, GW, JJ, LW, dan MDM.

“Yang berinisial FEK, ini adalah koordinator lapangan. Kedua, GW, ini pelaku perusakan (properti) yang ada di dalam hotel,” ujar Djati.

FEK dan GW diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan benda.

Sedangkan terduga pelaku berinisial JJ berperan sebagai orang yang melontarkan kalimat berisi pembubaran acara, merusak baliho serta properti hotel. Hal yang sama dilakukan dua terduga pelaku lainnya, yakni LW dan MDM.

Meski demikian, tiga orang ini belum ditetapkan sebagai tersangka serta masih berstatus saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Profil Rachel Brosnahan, Aktris Lois Lane di Film Superman 2025

Aktris asal Amerika Serikat Rachel Brosnahan akan memerankan karakter ikonis Lois Lane di film Superman…

6 jam ago

MAN 4 Jakarta Raih 10 Medali Emas di Ajang I2ASPO

JAKARTA - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan siswa madrasah di kancah internasional. Peserta didik Madrasah Aliyah…

6 jam ago

Profil David Corenswet, Pemeran Superman di Versi Terbaru

Aktor asal Amerika Serikat David Corenswet akan menjadi pemeran Superman berikutnya di film terbaru Superman…

7 jam ago

Superman Rilis 2025 dengan Tampilan Beda

Para penggemar film superhero sebentar lagi akan kembali dimanjakan dengan film Superman karya James Gunn…

7 jam ago

Indonesia Masuk 4 Besar Negara yang Mayoritas Suka Main Basket, Perbasi Termotivasi Cetak Prestasi Lebih Baik Lagi

FIBA merilis bahwa Indonesia masuk dalam daftar 4 besar negara di dunia yang masyarakatnya gandrung…

8 jam ago

Fitra Eri Larang Sang Anak yang Jago Drifting Nyetir di Jalan Raya

Pebalap senior Fitra Eri memberikan contoh yang baik bagi para orang tua. Pasalnya, ia tetap…

8 jam ago