HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji terkait rencana penerapan pita cukai digital sebagai pengganti pita cukai konvensional.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kajian yang dilakukan pihaknya bersama Perum Peruri dilakukan guna mengukur kelebihan dan kelemahan dari pita cukai digital.

“Tentunya kajian ini akan terus kami lakukan dengan peruri untuk bisa melihat semua aspek yang harus kita pertimbangkan dengan matang,” katanya dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (29/9).

Secara umum, kata Askolani, terdapat beberapa risiko yang bakal dihadapi Indonesia saat menerapkan pita cukai digital ini, seperti perihal kapasitas teknologi informasi yang harus memadai untuk menerapkan pita cukai digital.

Untuk itu, pemerintah akan berhati-hati dalam penerapan cukai digital. Pasalnya, cukai memiliki memiliki kontribusi cukup besar terhadap penerimaan negara.

Dalam kajiannya ini, lanjut Askolani, pemerintah juga berkaca pada penerapan e-meterai yang telah berlaku sejak 1 Januari 2021 silam. “Kami juga melihat implementasi di negara lain,” ujar Askolani.

Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR meminta pemerintah mengkaji sistem pengendalian pita cukai melalui digitalisasi pita cukai, yang dinilai dapat meningkatkan pengawasan peredaran dan pelaporan produksi barang kena cukai.

Dalam 1Oth Asean Finance Ministers’ and Central Bank Governors’ Meeting (AFMGM) di Jakarta pada 2023 lalu juga turut dibahas strategi optimalisasi penerimaan cukai di antara negara ASEAN, dimana wacana penerapan pita cukai digital ini menjadi salah satu isu yang dibahas.