HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti adanya dugaan jatah proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk anggota DPRD. Bukti atas dugaan itu sedang didalami tim penyidik lembaga antirasuah.
Salah satu pendalaman dilakukan penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi di Polrestabes Semarang pada Kamis (26/9). Di antara saksi yang diperiksa yaitu Wakil Ketua Komisi D DPRD Semarang Rahmulyo Adi Wibodo; Ketua Komisi A DPRD Semarang Meidiana Kuswara; Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Semarang Agus Rochim; Sekretaris Disdukcapil Kota Semarang Erwidati Yuliandari; dan pihak swasta, Budi Susilo.
“Didalami terkait paket pekerjaan di Pemkot Semarang yang menjadi jatah dari anggota komisi,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (27/9).
Sayangnya saat ini Tessa enggan menjelaskan lebih lanjut soal dugaan jatah tersebut. Pun termasuk siapa-siapa saja anggota komisi yang kecipratan jatah proyek.
Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut sejumlah dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Dugaan korupsi yang sedang diusut yakni terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.
Sejumlah pihak telah dijerat KPK sebagai tersangka. Berdasarkan informasi di antara pihak yang dijerat adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri.
Dalam pengusutan kasus ini, empat orang sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita; Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.
Selain itu, tim penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah tempat di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya. Dari penggeledahan itu tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen, puluhan unit jam tangan, hingga uang Rp 1 miliar dan 9.650 euro.