KPK Dalami Setoran Badan Karantina Indonesia ke Eks Mentan Yasin Limpo


HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Badan Karantina Kementerian Pertanian menyetor sejumlah uang kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Menteri Pertanian (Mentan). Uang setoran itu diduga digunakan SYL untuk membeli barang atau aset.

Dugaan setoran itu didalami penyidik KPK saat memeriksa pegawai negeri sipil pada Badan Karantina Indonesia, Fardianto Eko Saputro pada Rabu (25/9). Fardianto diperiksa sebagai saksi kasus  dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL. 

“Didalami terkait dengan pembelian barang atau aset untuk SYL yang berasal dari setoran Badan Karantina Kementerian Pertanian,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (27/9). 

Namun, Tessa tak merinci besaran setoran tersebut. Pun termasuk dugaan peran saksi yang disebut-sebut menjabat Kepala Bagian Umum Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara itu terkait setoran kepada SYL. 

Diketahui, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Penetapan atas kasus TPPU itu dilakukan setelah penyidik mengembangkan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang lebih dahulu menjerat SYL. 

Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam pengadilan tingkat pertama itu, SYL dihukum dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.

Hukuman itu lalu diperberat oleh mejelish hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada tingkat banding. Dalam amarnya, mejelis hakim PT DKI mengganjar SYL dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.

Dalam pengusutan kasus yang menjerat SYL itu, penyidik KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga dibeli Syahrul dengan uang hasil korupsi. Salah satunya ada mobil Mitsubishi Sport Dakar berkelir putih yang disembunyikan di sebuah lahan kosong di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.

Disisi lain, KPK saat ini juga sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan x-ray statis, mobile x-ray, dan x-ray trailer atau kontainer di Badan karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan). Sejauh ini KPK menduga kerugian negara akibat pengadaan ini mencapai Rp 82 miliar.

Sejumlah pihak telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus tersebut. KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah enam orang berpergian ke luar negeri. 

Enam pihak yang dicegah yakni WH, IP, MB, SUD, CS dan RF. Salah satu dari keenam orang yang dicegah dan telah berstatus tersangka kasus ini adalah mantan Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana. 

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral