Said Iqbal melanjutkan, KSPI dan Partai Buruh dalam meminta kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8% hingga 10% tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 (PP 51/2023). Sejak awal, PP 51/2023 ditolak oleh seluruh serikat buruh, termasuk KSPI dan Partai Buruh.
Dasar hukum dari PP Nomor 51 tersebut adalah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang saat ini sedang digugat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh KSPI, KSPSI, AGN, dan Partai Buruh. Sampai saat ini, belum ada keputusan dari MK, sehingga pemerintah seharusnya tidak menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam perhitungan upah minimum tahun 2025.
Di sisi lain, kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8% hingga 10% tersebut hanya akan meningkatkan daya beli buruh sekitar 5%. Padahal, dalam 10 tahun terakhir, daya beli buruh turun sebesar 30%. Dengan demikian, meskipun upah minimum tahun 2025 naik sebesar 8% hingga 10%, daya beli buruh tetap akan turun sekitar 25%.
“Buruh masih akan merasakan beban karena kenaikan upah tersebut telah termakan oleh kenaikan indeks harga konsumen,” tukasnya.
Page: 1 2
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa meskipun kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengalami kenaikan menjadi…
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tentang penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar…
Merayakan Natal biasanya melibatkan berbagai acara, mulai dari pertemuan keluarga hingga pesta. Dengan segala keseruan…
Jerman saat ini tengah menghadapi serangan terorisme menuju Hari Raya Natal. Seorang pria Saudi bernama…
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklaim kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN)…
Hari Ibu adalah momen yang tepat untuk menunjukkan rasa cinta dan penghargaan kepada ibu. Salah…