Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan harapan besarnya kepada pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8% hingga 10% pada tahun 2025.

Menurut Said Iqbal, inflasi dalam dua tahun terakhir berada pada kisaran 2,5%, sementara pertumbuhan ekonomi mencapai 5,2%. Jika digabungkan, totalnya sekitar 7,7%, yang kemudian dibulatkan menjadi 8% hingga 10%. Dengan

“Kenaikan upah minimum yang diusulkan adalah sebesar 8%. Namun, KSPI mengusulkan penambahan 2% sehingga kenaikannya menjadi 10% untuk daerah-daerah yang memiliki disparitas upah tinggi antara kabupaten/kota yang berdekatan,” kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya seperti diterima Holopis.com, Sabtu (28/9).

Jika tuntutannya dikabulkan oleh pemerintah, Iqbal pun yakin bahwa kesenjangan ekonomi di berbagai daerah bisa diatasi.

“Hal ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan upah di wilayah-wilayah tersebut,” ujarnya.

Kemudian, Presiden Partai Buruh ini pun mengatakan bahwa selama lima tahun terakhir, terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia, yang berdampak pada penurunan daya beli buruh. Dalam dua tahun terakhir, kenaikan upah minimum berada di bawah angka inflasi.

“Sebagai contoh di wilayah Jabodetabek, inflasi mencapai 2,8%, namun kenaikan upah hanya 1,58%. “Ini artinya buruh nombok setiap bulan,” terang Said Iqbal.

Dalam beberapa tahun ini, kenaikan upah yang terjadi tidak menutup inflasi, sehingga daya beli buruh terus menurun.

Meskipun secara nominal upah mengalami kenaikan setiap tahun, kenyataannya upah riil buruh terus menurun. Dalam sepuluh tahun terakhir, Said Iqbal menjelaskan bahwa upah riil buruh turun sekitar 30%. Upah riil adalah upah nominal yang disesuaikan dengan indeks harga konsumen.

“Kenaikan harga barang jauh lebih tinggi dibandingkan kenaikan upah nominal, sehingga buruh terus terbebani dan daya beli mereka merosot tajam,” jelasnya.

Oleh sebab itu, KSPI dan Partai Buruh mendesak agar pemerintah mempertimbangkan kenaikan upah minimum sebesar 8% hingga 10% pada tahun 2025. Ini adalah langkah untuk memulihkan daya beli buruh dan mengurangi disparitas upah antar daerah, yang pada akhirnya akan mendorong kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.

“Sudah saatnya pemerintah memperhatikan kondisi riil yang dihadapi oleh para pekerja. Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk keadilan bagi buruh yang telah bekerja keras namun terus merasakan dampak dari inflasi dan kebijakan ekonomi yang tidak berpihak kepada mereka,” ujar Said Iqbal.