HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengakui bahwa pelaporan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sudah memasuki tahap penyelidikan.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penyelidikan itu sudah diperpanjang sejak bulan April lalu.
“Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui atau diperpanjang pada tanggal 9 September 2024,” kata Ade Safri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (27/9).
Selain itu, Ade juga menjelaskan bahwa setidaknya sudah ada 17 orang saksi yang dipanggil terkait penyelidikan.
“Penyidik masih mencari dugaan tindak pidana dalam aduan tersebut,” ucapnya.
Ade juga menegaskan, penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Alex Marwata sendiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Alex dilaporkan buntut bertemu mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang statusnya sebagai pihak beperkara di KPK.
Sebelumnya, Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto. Eko Darmanto dijerat KPK sebagai tersangka pada Desember 2023, sementara pertemuan dengan Alexander pada Maret 2023.