Advertisement
Categories: Polhukam

KPK Dalami Kongkalikong Jual Beli Gas antara PGN dan PT IAE Lewat Dirut Sucofindo

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga rapat direksi terkait perjanjian jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) amis kongkalikong hingga berujung rasuah. Dugaan itu sedang didalami tim penyidik KPK. 

Dugaan itu didalami tim penyidik KPK melalui pemeriksaan sejumlah saksi. Pada hari ini, Jumat (27/9), penyidik memeriksa Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara tahun 2017 – 2018 yang saat ini menjabat Dirut PT Sucofindo, Jobi Triananda Hasjim dan Direktur Infrastruktur & Teknologi Tahun 2016, dan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara Tahun 2019, Dilo Seno Widagdo. 

“Pendalaman tentang rapat direksi terkait dengan perjanjian jual beli gas PGN dgn PT IAE,” ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Holopis.com.

Hal serupa juga didalami penyidik saat memeriksa Corporate Secretary PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN), Rachmat Hutama dan Head of Marketing Direktorat Komersial PT. PGN (Persero) Tbk sejak tahun 2015 – 2018, Ari Munandir pada Kamis (26/9). 

“Didalami terkait dengan rapat-rapat dewan direksi terkait dengan perjanjian jual beli gas PGN dgn PT IAE,” kata Tessa. 

Diketahui, penyidikan kasus ini bermula dari audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kerugian negara. KPK menduga kasus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. 

KPK sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan PT PGN. Berdasarkan informasi dua tersangka itu yaitu Danny Praditya yang merupakan direktur komersial PT PGN periode 2016–2019 yang juga mantan direktur utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan Iswan Ibrahim yang merupakan direktur utama PT Isar Gas. 

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah tempat pada 19-20 Juni. Di antaranya, di rumah pribadi milik AM selaku mantan pegawai PT PGN, rumah pribadi HJ selaku mantan pegawai PT PGN, dan rumah DSW selaku mantan direksi PT PGN. 

Sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara ini diamankan dari lokasi penggeledahan tersebut. Di antaranya, dokumen terkait jual beli gas hingga barang bukti elektronik.

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Senin 23 Desember

Lokasi SIM Keliling di Jakarta, pada hari Senin 23 Desember 2024 beroperasi di lima wilayah…

13 menit ago

Monza vs Juventus : Si Nyonya Tua Menang Tipis 2-1

Juventus berhasil mengandaskan perlawanan Monza pada lanjutan Liga Italia, dengan skor tipis 2-1.

28 menit ago

Lirik Lagu Sabrina Carpenter – A Nonsense Christmas

Jika biasanya lagu natal identik dengan lagu-lagu klasik atau lagu-lagu jaman dulu. Kali ini ada…

43 menit ago

Real Madrid Libas Habis Sevilla 4-2!

Real Madrid sukses mengandaskan perlawanan Sevilla pada lanjutan Liga Spanyol, dengan skor telak 4-2.

58 menit ago

Posisi Seks Spooning, Cocok Untuk Pasutri Di Musim Hujan

Musim hujan di bulan Desember bisa menciptakan suasana yang romantis dan intim bagi para pasutri.…

1 jam ago

Tottenham vs Livepool : The Reds Menangi Drama 9 Gol!

Hasil pertandingan Tottenham vs Liverpool pada laga pamungkas Liga Inggris pekan ini, berakhir dengan skor…

1 jam ago