HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga rapat direksi terkait perjanjian jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) amis kongkalikong hingga berujung rasuah. Dugaan itu sedang didalami tim penyidik KPK. 

Dugaan itu didalami tim penyidik KPK melalui pemeriksaan sejumlah saksi. Pada hari ini, Jumat (27/9), penyidik memeriksa Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara tahun 2017 – 2018 yang saat ini menjabat Dirut PT Sucofindo, Jobi Triananda Hasjim dan Direktur Infrastruktur & Teknologi Tahun 2016, dan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara Tahun 2019, Dilo Seno Widagdo. 

“Pendalaman tentang rapat direksi terkait dengan perjanjian jual beli gas PGN dgn PT IAE,” ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Holopis.com.

Hal serupa juga didalami penyidik saat memeriksa Corporate Secretary PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN), Rachmat Hutama dan Head of Marketing Direktorat Komersial PT. PGN (Persero) Tbk sejak tahun 2015 – 2018, Ari Munandir pada Kamis (26/9). 

“Didalami terkait dengan rapat-rapat dewan direksi terkait dengan perjanjian jual beli gas PGN dgn PT IAE,” kata Tessa. 

Diketahui, penyidikan kasus ini bermula dari audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kerugian negara. KPK menduga kasus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. 

KPK sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan PT PGN. Berdasarkan informasi dua tersangka itu yaitu Danny Praditya yang merupakan direktur komersial PT PGN periode 2016–2019 yang juga mantan direktur utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan Iswan Ibrahim yang merupakan direktur utama PT Isar Gas. 

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah tempat pada 19-20 Juni. Di antaranya, di rumah pribadi milik AM selaku mantan pegawai PT PGN, rumah pribadi HJ selaku mantan pegawai PT PGN, dan rumah DSW selaku mantan direksi PT PGN. 

Sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara ini diamankan dari lokasi penggeledahan tersebut. Di antaranya, dokumen terkait jual beli gas hingga barang bukti elektronik.