Advertisement
Categories: Polhukam

Kemenag Tak Sudi Beri Toleransi ke Guru Cabul

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama Republik Indonesia, Thobib Al Asyhar menyesalkan kasus yang terjadi di MAN 1 Kabupaten Gorontalo.

Di mana terjadi sebuah insiden asusila antara seorang guru bernama David Hakim (57) dengan siswinya yang videonya viral di media sosial.

Thobib memastikan bahwa pelaku akan mendapat saksi berat. Sebab, Pemerintah sangat tidak memberikan toleransi terhadap guru cabul seperti itu.

“Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini,” kata Thobib Al Asyhar dalam keterangan persnya yang dikutip Holopis.com, Jumat (27/9).

Ia menilai seharusnya sebagai guru, orang seperti David Hakim seharusnya memberikan pendidikan yang baik dan benar kepada muridnya, bukan malah menyetubuhinya.

“Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia menyatakan sangat menyesalkan insiden yang terjadi di lingkungan pendidikan di Madrasah Aliyah Negeri 1 Kabupaten Gorontalo tersebut.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat,” tegasnya.

Thobib menekankan, tindakan asusila tersebut telah melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Didiplin PNS. Yang mana pada pasal 3 huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Sementara pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat. Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sementara itu, David Hakim diketahui merupakan ASN di bawah Kementerian Agama mengajar Bahasa Indonesia di salah satu MAN Gorontalo

“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” tegasnya.

Terkait siswa madrasah yang juga ada dalam video, Thobib minta kepala madrasah dan Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian, baik secara psikologis maupun sosial.

“Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya,” tambahnya.

Direktur GTK juga mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai ketentuan. Kepada Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo, Thobib minta untuk melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memberikan pendampingan kepada peserta didiknya.

“Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” tandasnya.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

RESEP : Kue Jahe (Gingerbread) Penuh Rempah untuk Natal

Siapa sih yang tidak tahu gingerbread atau kue jahe, apalagi jika suasana natal sudah mulai…

6 menit ago

10 Ucapan Selamat Hari Ibu untuk Rasa Terima Kasih dan Penghargaan

Hari Ibu merupakan momen yang sangat spesial bagi kita semua, karena di hari ini kita…

21 menit ago

IPW Ungkap Kasus Polisi Bunuh Diri di 2024 Meningkat 3 Kali Lipat

Indonesia Police Watch (IPW) mencatat jumlah kasus polisi bunuh diri pada tahun 2024 meningkat signifikan,…

36 menit ago

Menkomdigi Ungkap Alasan Mengapa Aplikasi AI di Indonesia Sering Sodorkan Data Salah

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menjelaskan alasan mengapa aplikasi kecerdasan buatan atau artificial…

51 menit ago

KAI Daop 1 Jakarta Libatkan Anjing K9 Perketat Pengamanan

PT Kai Daop 1 Jakarta libatkan anjing polisi atau K9, untuk melakukan penambahan pengaman di…

1 jam ago

Polres Karawang Lakukan Penyekatan Kendaraan Sumbu 3 Jelang Libur Nataru

Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025, Polres Karawang menggelar penyekatan kendaraan angkutan barang…

1 jam ago