Sabtu, 28 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Kemenag Tak Sudi Beri Toleransi ke Guru Cabul

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama Republik Indonesia, Thobib Al Asyhar menyesalkan kasus yang terjadi di MAN 1 Kabupaten Gorontalo.

Di mana terjadi sebuah insiden asusila antara seorang guru bernama David Hakim (57) dengan siswinya yang videonya viral di media sosial.

Thobib memastikan bahwa pelaku akan mendapat saksi berat. Sebab, Pemerintah sangat tidak memberikan toleransi terhadap guru cabul seperti itu.

“Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini,” kata Thobib Al Asyhar dalam keterangan persnya yang dikutip Holopis.com, Jumat (27/9).

Ia menilai seharusnya sebagai guru, orang seperti David Hakim seharusnya memberikan pendidikan yang baik dan benar kepada muridnya, bukan malah menyetubuhinya.

“Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia menyatakan sangat menyesalkan insiden yang terjadi di lingkungan pendidikan di Madrasah Aliyah Negeri 1 Kabupaten Gorontalo tersebut.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat,” tegasnya.

Thobib menekankan, tindakan asusila tersebut telah melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Didiplin PNS. Yang mana pada pasal 3 huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Sementara pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat. Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sementara itu, David Hakim diketahui merupakan ASN di bawah Kementerian Agama mengajar Bahasa Indonesia di salah satu MAN Gorontalo

“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” tegasnya.

Terkait siswa madrasah yang juga ada dalam video, Thobib minta kepala madrasah dan Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian, baik secara psikologis maupun sosial.

“Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya,” tambahnya.

Direktur GTK juga mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai ketentuan. Kepada Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo, Thobib minta untuk melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memberikan pendampingan kepada peserta didiknya.

“Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” tandasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral