HOLOPIS.COM, JAKARTA –  Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung). Kerja sama dilakukan dalam rangka menyusun standarisasi dan petunjuk teknis dalam penanganan perkara yang melibatkan barang bukti aset kripto.

Kepala Bappebti, Kasan mengatakan, penandatanganan PKS antara Bappebti dengan Jampidum Kejagung ini bertujuan menjaga ekosistem perdagangan aset kripto. Selain itu, penandatanganan PKS ini juga dapat meningkatkan sinergitas dengan Kejagung. 

“Penandatanganan PKS tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman penanganan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum terkait perdagangan aset kripto,”kata Kasan melalui seperti dikutip Holopis, (27/9). 

Kasan menjelaskan, ruang lingkup PKS ini mencakup dua poin besar. Pertama, penanganan barang bukti aset kripto dalam perkara tindak pidana umum. Jampidum dapat meminta dukungan saksi ahli kepada Bappebti dalam penanganan barang bukti berupa aset kripto pada tindak pidana umum. 

Saksi ahli akan membantu memastikan perpindahan barang bukti aset kripto telah diterima penuntut umum secara lengkap dan utuh apabila diperlukan.

“Kedua, peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM). Bappebti dan Kejagung bekerja sama melalui berbagai kegiatan seminar, forum diskusi terpumpun, dan kegiatan lain yang relevan untuk meningkatkan kapasitas SDM,” imbuhnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep N. Mulyana menambahkan, kerja sama ini merupakan komitmen dan langkah nyata dari Jampidum untuk membangun standarisasi dalam penanganan perkara, khususnya memastikan kuantitas dan kualitas barang bukti kripto secara transparan dan akuntabel. 

Selain menjamin transparansi, kerja sama ini bertujuan untuk memastikan kuantitas dan kualitas barang bukti aset kripto dapat diverifikasi secara objektif oleh Bappebti dan OJK. Petunjuk teknis mengenai tata kelola barang bukti Kripto telah disusun dan akan mulai diterapkan di lingkungan Jampidum sebelum nantinya diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset.

“Dengan kerja sama ini, penyerahan barang bukti kripto oleh penyidik dapat dipastikan secara objektif, serta kuantitas dan kualitas aset kripto tersebut dapat dijamin,” ujar Asep.

Asep menekankan pentingnya penguatan pengetahuan dan keterampilan jaksa dalam mendukung penegakan hukum yang modern. Khususnya, di tengah perkembangan teknologi dan kejahatan siber.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan penegakan hukum yang lebih profesional dan optimal. Sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.

“Dengan sinergi ini, kita harapkan penegakan hukum dapat mengikuti perkembangan teknologi, termasuk di dalamnya transaksi digital dan aset kripto,” pungkasnya.