Dukung Pembentukan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO, Polri Diminta Perkuat Peemtif dan Preventif
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Advokasi Indonesia Raya, Fadli Rumakefing merespons positif wacana Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang akan membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO).
Ia berharap Direktorat baru di tubuh Mabes Polri tersebut dapat memberikan kepercayaan publik bahwa Korps Bhayangkara tersebut memang serius dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana khusus itu.
"Diharapkan Direktorat ini dapat bekerja dengan baik dalam pencegahan dan pemberantasan TPPA dan TPPO di Indonesia," kata Fadli dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Jumat (27/9).
Namun ia berharap Direktorat ini tidak hanya sekadar melakukan penindakan, akan tetapi juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebagai bentuk preemtif dan preventif dari Kepolisian.
"Penyuluhan dan edukasi harus lebih masif dilakukan kepada masyarakat sebagai upaya preventif dan preemtif terhadap ancaman dan kerugian akibat dari TPPA dan TPPO," ujarnya.
Bagi Fadli, pembentukan Direktorat PPA dan PPO ini merupakan langkah visioner yang dilakukan oleh Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mengingat, berdasarkan laporan tahunan Departemen Luar Negeri Amerika tentang Perdagangan Manusia (Trafficking in Persons) Indonesia ditempatkan pada Tier 2.
"Artinya Indonesia masuk dalam kategori negara-negara yang pemerintahnya belum sepenuhnya memenuhi standar minimum dalam perlindungan korban perdagangan orang," tandasnya.
Selain itu, data yang disajikan oleh Kementerian PPPA yang dihimpun dari Simfoni PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) tercatat sejak tahun 2020-2022 terdapat 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO.
Di sisi yang lain, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juga menyajikan ada sebanyak sebanyak 2.710 korban yang diselamatkan selama periode 5 Juni sampai 21 September 2023, dengan jumlah tersangka sebanyak 1.014 orang pada kasus TPPO.
"Langkah visioner Kapolri Jendearal Listyo Sigit Prabowo dalam pembentukan Direktorat TPPA dan TPPO di BARESKRIM POLRI patut diapresiasi dan wajib dukungan," tukasnya.
"Hal ini menunjukkan setapak perubahan Pak Kapolri tidak terbatas pada narasi, tetapi berwujud dalam tindakan nyata," pungkasnya.
Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri
Sebelumnya diberitakan, bahwa Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, bahwa pembentukan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO merupakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam upaya mewujudkan keadilan bagi perempuan dan anak serta kelompok rentan.
Dengan dibentuknya Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO, diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan serta pengusutan kasus tindak pidana anak, perempuan, dan perdagangan orang.
"Ini merupakan komitmen Bapak Kapolri dalam upaya mewujudkan keadilan bagi perempuan dan anak serta kelompok rentan dengan resmi membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) dan menunjuk Brigjen Pol. Desy Andriani sebagai Dirtipid PPA dan PPO," kata Trunoyudo, Senin (23/9).
Dikutip dari berbagai sumber, nantinya akan ada tiga Subdirektorat di dalam Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO.
Berikut rincian Subdit di Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri ;
- Subdit I: bertugas menangani tindak pidana yang terkait kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya;
- Subdit II: bertugas menangani tindak pidana yang terkait kekerasan terhadap anak;
- Subdit III: bertugas menangani tindak pidana yang terkait dengan perdagangan orang.
Berikut tugas dari Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO dikutip dari berbagai sumber:
- Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya serta perdagangan orang.
- Pelayanan dan pelindungan khusus kepada perempuan dan anak serta kelompok rentan lain yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan ketentuan.
- Penganalisaan kasus beserta penanganan penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya serta perdagangan orang di kewilayahan.
- Pembinaan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan, pemberian arahan, bimbingan teknis dan bangtas kapasitas penyidik tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya serta perdagangan orang.
- Pemberian bantuan teknis kepolisian pada penanganan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, anak, kelompok rentan lainnya dan perdagangan orang.
- Pengerahan dan pelibatan kekuatan dalam rangka back up operasional kepada satuan kewilayahan.
- Penganalisaan kasus beserta penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Ditres PPA dan PPO Polda Jajaran perumusan kebijakan dan peraturan terkait penanganan tindak pidana kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya serta tindak pidana perdagangan orang.
- Penyusunan standardisasi pelayanan dan penyediaan sarana prasarana pendukung penanganan tindak pidana kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya serta tindak pidana perdagangan orang.
- Perencanaan kebutuhan personel dan anggaran dalam rangka mendukung kegiatan penyelidikan dan penyidikan.
- Penyusunan strategi pencegahan, penanganan dan pelindungan secara terpadu melalui monitoring dan evaluasi, dan
- Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan semua pihak terkait di dalam dan luar negeri.