HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024, Yudi Cahyadi (YC) akhirnya menyusul sejumlah koleganya ke jeruji besi pada hari ini, Jumat (29/9). Yudi ditahan di Rutan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, penahanannya Yudi seharusnya berbarengan dengan penahanan tersangka mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna (ES) dan tiga legislator Kota Bandung periode 2019-2024 yakni, Rianto (RI), Achmad Nugraha (AH), dan Ferry Cahyadi Rismafury (FCR) pada Kamis (26/9) kemarin. Namun, pada agenda pemeriksaan kemarin Yudi tak hadir.
“Dikarenakan berhalangan hadir tersangka YC) ditahan pada hari ini. Ditahan di Rutan KPK terkait kebutuhan penyidikan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 27 September 2024 sampai dengan 16 Oktober 2024,” ucap Tessa dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.
Dalam konstruksi perkara, pada 2022 terdapat pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung antara TAPD dan DPRD, dan disepakati terdapat anggaran yang di upayakan berikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan Program Bandung Smart City.
“Tersangka ES diduga menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dari Dinas lainnya secara rutin sejak tahun 2020 hingga 2024,” ujar Tessa.
Selain itu, tersangka ES selaku Ketua TAPD dengan kewenangannya membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan TA 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kepentingan para anggota DPRD agar dapat mengerjakan pokir-pokir atau pekerjaan-pekerjaan melalui Penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022.
Adapun tersangka Yudi bersama Rianto, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury selaku anggota DPRD diduga menerima manfaat dengan mendapatkan gratifikasi dari Dinas Perhubungan. Mereka juga diduga mendapat Pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung serta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C.
“Rincian Penerimaan uang Tersangka YC selaku anggota DPRD sekurang-kurangnya total berjumlah sekurang-kurangnya Rp 300 Juta beserta mendapatkan manfaat berupa Pekerjaan-pekerjaan di Dinas Perhubungan Kota Bandung berupa 3 Paket pekerjaan dan di lingkungan Dinas lainnya di Kota Bandung,” ungkap Tessa.
Atas dugaan perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Penetapan para tersangka ini merupakan hasil pengembangan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pengadaan kamera pengawas atau CCTV dan internet service provider (ISP) untuk program Bandung Smart City yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak.
“Bahwa penetapan tersangka terhadap YC adalah tindak lanjut dari adanya temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan dari tersangka YM (Yana Mulyana) dan rekan-rekan terkait perkara suap Bandung Smart City yang selanjutnya dikembangkan hingga naik ke tahap penyidikan,” tandas Tessa.