HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dalam ajaran Islam, kematian merupakan awal perjalanan seorang hamba menuju kehidupan akhirat. Salah satu persoalan yang sering dibahas terkait kehidupan setelah kematian adalah siksa kubur.

Menariknya, ada kepercayaan di kalangan umat Islam bahwa menanam pohon atau tanaman di atas makam seseorang bisa meringankan siksa kubur. Namun, apa dasar hukum dan pandangan Islam terkait hal ini?

Dalil yang Melandasi

Pandangan mengenai tanaman di makam yang dapat meringankan siksa kubur merujuk pada beberapa hadits Nabi Muhammad SAW. Salah satu hadits yang menjadi landasan adalah riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

"Rasulullah pernah melewati dua kuburan, lalu beliau bersabda: Sesungguhnya kedua penghuni kubur ini sedang disiksa, dan tidaklah mereka disiksa karena dosa besar. Adapun salah seorang dari mereka, ia dahulu tidak menjaga diri dari kencingnya, sedangkan yang lainnya biasa melakukan namimah (mengadu domba). Kemudian beliau mengambil pelepah kurma yang masih basah dan membaginya menjadi dua. Beliau meletakkan satu di setiap kubur tersebut, kemudian bersabda: Semoga keduanya diringankan siksaannya selama kedua pelepah ini belum kering" (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits ini mengisyaratkan bahwa pelepah kurma yang masih basah mampu memberikan keringanan siksa kubur selama ia belum mengering. Para ulama menjelaskan bahwa salah satu hikmah di balik hal ini adalah dzikir dan tasbih yang dilakukan oleh tumbuhan tersebut. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an bahwa segala sesuatu di langit dan bumi bertasbih kepada Allah SWT:

“Telah bertasbih kepada Allah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi” (QS. Al-Hasyr: 1).

Oleh karena itu, tanaman atau pohon yang ditanam di atas kuburan juga dianggap turut bertasbih kepada Allah SWT dan memberikan dampak positif bagi penghuni kubur.

Pendapat Ulama

Pendapat mengenai manfaat tanaman di atas kubur dalam meringankan siksa kubur banyak dibahas oleh ulama. Namun, mereka juga memberikan batasan dalam memahami hal ini. Mayoritas ulama setuju bahwa hadits di atas memang menunjukkan bahwa ada potensi keringanan siksa kubur berkat tasbih yang dilakukan oleh tumbuhan. Namun, ini tidak berarti bahwa menanam pohon di kuburan adalah sebuah ritual yang wajib atau dianjurkan secara khusus.

Imam An-Nawawi, dalam Syarh Shahih Muslim, menjelaskan bahwa hadits tersebut menunjukkan keringanan siksa kubur dapat terjadi karena pohon atau pelepah yang diletakkan masih basah dan bertasbih. Namun, ia menegaskan bahwa hal ini lebih merupakan bagian dari rahmat Allah yang diberikan kepada penghuni kubur tersebut, bukan sebuah hukum baku yang harus diterapkan setiap saat.

Bukan Tindakan Wajib

Meskipun ada dalil yang mendukung keutamaan pelepah atau tanaman di atas kubur, penting untuk dipahami bahwa tindakan ini tidaklah wajib. Dalam Islam, amal baik yang dilakukan oleh keluarga atau kerabat almarhum seperti doa, sedekah, dan amal jariyah lebih diutamakan untuk memberikan manfaat bagi yang telah meninggal.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz, salah satu ulama kontemporer, menjelaskan bahwa keringanan siksa kubur bisa dicapai melalui amal perbuatan si mayit selama hidupnya dan doa dari orang-orang yang masih hidup, bukan semata-mata karena adanya tanaman di kuburannya. Oleh karena itu, jika seseorang ingin memberikan kebaikan kepada yang telah meninggal, lebih baik mengutamakan doa, bersedekah atas namanya, atau melaksanakan amal jariyah yang pahalanya terus mengalir.