HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 mendatang. Hal itu sesuai dengan Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Adapun kenaikan PPN menjadi 12 persen ini akan berlaku di bawah kepemimpinan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, mengingat pemerintahan Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir di 20 Oktober 2024.
Adapun terkait hal itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II, Thomas Djiwandono wacana kenaikan tarif PPN ini baru dapat dipastikan setelah pemerintahan resmi berganti di bawah kepemimpinan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
“Berilah Pak Prabowo jadi presiden dulu. Ini kan hal-hal kaitannya keputusannya dari Presiden Prabowo dan kabinetnya,” kata Thomas dalam keterangannya, Rabu (25/9) seperti dikutip Holopis.com.
Thomas menuturkan, bahwa rencana ihwal kenaikan PPN dari yang saat ini ditetapkan sebesar 11 persen menjadi 12 persen telah diketahui oleh Prabowo. Hal ini selanjutnya akan dibahas dan dijawab setelah kabinet berikutnya terbentuk.
“Yang penting presiden terpilih sudah terinformasi mengenai hal tersebut. Nanti pasti akan ada penjelasan lebih lanjut kalau sudah ada kabinet terbentuk,” ujarnya.
Sebagai informasi, bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya menekankan bahwa pemerintah sejatinya tetap menjalankan UU HPP, yang di dalamnya turut mengatur ihwal kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Wahyu Utomo mengatakan, bahwa dalam menjalankan UU tersebut pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal.
“Dalam jalankan kita tetap pertimbangkan beberapa hal mulai daya beli masyarakat dan momentumnya harus tepat. Ini [jadi] diskresi bagi presiden terpilih,” ujar Wahyu.