Advertisement
Categories: Polhukam

Kemendag Ekspose Ribuan Ton Baja Tak Standar SNI

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) lakukan ekspose hasil pengawasan ribuan ton produk baja di Cikarang Utara, Kamis (26/9). Produk baja tersebut didapati tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan, mengungkap sejumlah temuan dari Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor berupa produk baja siku sama kaki. Produk baja sebanyak 11 ribu ton tersebut didapati tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

“Jumlahnya ada 11 ribu ton. Jadi, enggak sedikit. 11 ribu ton itu artinya 11 juta kilo. Banyak, nilainya kira-kira Rp11 miliar,” ujar Zulhas dalam konferensi pers Ekspose Hasil Pengawasan Produk Baja di pabrik baja Kawasan Kp Bangkong Reang, Wangunharjo, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (26/9). 

Zulhas mengatakan bahwa produk besi yang tidak memenuhi SNI dan NPB sangat berbahaya, terutama jika digunakan untuk proyek konstruksi. Selain SNI dan PNB, Zulhas menyebut ada ketentuan lain yang tidak dipenuhi, yaitu Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

“Ini harus memenuhi SNI dan NPB. Ini dua-duanya enggak ada. Tentu ini membahayakan bagi pemakai, ini kan untuk bahan konstruksi. Kalau bangun jalan tol [pakai] ini, bisa dua minggu jalan tolnya goyang. Jadi, ini penting. Oleh karena itu, harus memenuhi SNI dan NPB,” ujarnya.

Pengawasan ini, katanya, dilakukan untuk terus menertibkan dan melindungi konsumen. Selain itu, barang-barang yang diproduksi tersebut harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Mulai dari besi baja, kemarin pakaian, ada juga warehouse atau pergudangan. Kemudian, ada juga karpet dan lain-lain. Jadi, [pengawasan] penting sekali sehingga konsumen kita terlindungi. Jangan sampai konsumen enggak bisa ngukur, enggak bisa ngecek sehingga nanti bangunannya roboh,” ujarnya.

Zulhas menuturkan bahwa Satgas Tata Niaga Impor telah melakukan pengusutan sejak 12 September 2024 kemarin untuk mengamankan barang bukti ini. 

Dikatakan Zulhas, barang bukti besi atau baja profil siku sama kaki tersebut akan dilebur lagi oleh pelaku usahanya dan diproses lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tentunya, peleburan ini dilakukan dengan pendampingan Satgas Tata Niaga Impor.

“Kita lakukan penindakan secara administratif. Ini nanti harus dimusnahkan, tapi kalau ini [besi baja]dilebur lagi. Jadi, harus proses dengan ketentuan sehingga memenuhi standar syarat-syarat yang diberikan oleh Kementerian Perindustrian. Sehingga, tidak ada risiko bagi konsumen,” pungkasnya.

Share
Published by
Wuri Setyaningsih

Recent Posts

Aparat Tembak Mati Personel Teroris Papua

Aparat gabungan TNI Polri kembali melakukan tindakan tegas terhadap para kelompok teroris Papua yang kerap…

1 menit ago

Terbukti Korupsi PT Timah, Harvey Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Bui dan Bayar Rp 210 M

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam…

16 menit ago

Cinta Laura Tampil Jawa Medok di Film Terbaru

JAKARTA - Aktris cantik Cinta Laura dikenal dengan logatnya dengan bahasa Inggris yang kental. Namun,…

31 menit ago

KPK Terbitkan SP3 Tersangka Korupsi Penerbitan IUP Kaltim Awang Faroek

JAKARTA - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak…

46 menit ago

Intip Momen Keakraban TNI Bermain Bersama Anak-anak di Kampung Massi

TNI melalui Satuan Tugas Batalyon Infanteri (Satgas Yonif) 6 Marinir terus melakukan pendekatan ke masyarakat…

1 jam ago

Film ‘Bayang-Bayang Anak Jahanam’ Bikin Merinding

JAKARTA – Rumah produksi Anami Films mempersembahkan film horor terbaru berjudul ‘Bayang-Bayang Anak Jahanam’. Film ini dijadwalkan…

1 jam ago