HOLOPIS.COM, JAKARTA – Belakangan ini jagad media sosial tengah dihebohkan dengan beredarnya video viral guru dan murid Gorontalo yang terekam sedang berhubungan badan layaknya pasangan suami istri di sebuah kamar kos.
Ramainya kasus video viral itu membuat banyak netizen berusaha mencari link video syur Gorontalo itu dengan durasi penuh. Namun, hal itu nampaknya dimanfaatkan oleh para pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan siber.
Dalam media sosial X, tim Holopis.com menemukan banyak cuitan yang menunjukkan sebuah tangkapan layar maupun cuplikan singkat video syur oknum guru dan murid di Gorontalo tersebut.
Dalam cuitan itu, juga turut disertakan berbagai link yang diklaim berisi tautan untuk menonton video guru dan murid di Gorontalo dengan durasi penuh.
“VIDEO VIRAL GORONTALO Beredar video viral guru dan murid di Gorontalo 5 menit 48 detik. Video viral guru dan siswa: Video berdurasi 5 menit tersedia pada tautan di bawah ini,” tulis narasi pada cuitan tersebut, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (26/9).
Alih-alih berisi video mesum, tautan tersebut justru berisi tautan yang berbahaya karena mengandung berbagai jebakan atau phising, yang apabila diklik akan beralih ke situs yang berisi malware berbahaya.
Tak cuma tautan phishing, momen beredarnya video mesum yang menghebohkan masyarakat itu juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab untuk menyebar tautan berisi situs judi online alias judol.
Adapun sejauh ini, Polres Gorontalo telah resmi menetapkan oknum guru berinisial DH (57) tersebut sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, usai dilaporkan ke polisi oleh pihak keluarga sang murid.
“Kami sudah menetapkan tersangka inisial DH yang merupakan oknum seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo,” ujar Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman kepada wartawan, Rabu (25/9).
Dalam kasus ini, DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, oknum guru di Gorontalo itu terancam hukuman penjara, yang masa hukumannya bisa bertambah hingga maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal, ditambah sepertiga, di mana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik,” tutur Deddy.