HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas mengekspose hasil temuan Satgas Impor Ilegal berupa 2.939 gulung karpet dan permadani asal Turki, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 10 miliar.

Zulhas menyebut, karpet dan permadani impor ini ditemukan di sebuah gudang yang berlokasi di Kawasan Industri Jatake, Tangerang, Banten.

“Jadi ada dua macam, ada sejadah masjid dan ada yang karpet panjang yang tidak sesuai dengan prosedur (impor), yang nilainya lebih kurang Rp10 miliar. Jumlahnya sebanyak 2.939 pieces,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (23/9) seperti dikutip Holopis.com.

Zulhas menuturkan, karpet dan permadani hasil temuan yang telah diamankan Satgas pada hari ini merupakan barang yang diimpor tanpa dokumen Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS).

Produk-produk ini juga tidak dilengkapi persyaratan kewajiban pendaftaran barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).

Dijelaskan Zulhas, impor karpet dan permadani yang Satgas temukan kali ini melanggar ketentuan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.

“Impor ini juga melanggar Permendag Nomor 26 Tahun 2021,” bebernya.

Dalam kesempatan itu, Zulhas mengimbau para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menurutnya penting bagi keamanan konsumen, sekaligus keberlangsungan industri dalam negeri.

“Kami minta pelaku usaha di berbagai bidang mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, dalam hal ini terkait impor barang. Ini penting dilakukan untuk memastikan keamanan konsumen sekaligus melindungi industri dalam negeri,” ujar pungkas Zulhas.