Advertisement
Categories: Hiburan

Ibu Tamara Tyasmara Tak Banyak Komentar Usai Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tersangka kasus kematian Raden Khalif Pramudityo atau Dante, Yudha Arfandi menerima tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari Senin (23/9) kemarin.

Ibu Tamara Tyasmara, Ristya Aryuni tampak menghadiri persidangan saat tuntutan mati diberikan kepada terdakwa pembunuhan cucu laki-lakinya.

“Iya sesuai aja (harapan),” kata Ristya sedikit berbisik ke arah kuasa hukumnya, dikutip Holopis.com (23/9).

Namun kemudian ibu Tamara Tyasmara itu menolak untuk memberikan keterangan yang lebih lanjut. Sementara itu ayah Yudha Arfandi, Budi Ahmad tampak emosional saat dihampiri oleh para awak media.

Saat ditanya pendapatnya soal tuntutan jaksa terhadap anaknya, Budi hanya menyerahkan semua keputusan kepada jaksa dan menolak untuk memberikan komentar lebih jauh lagi.

“Biarin aja terserah jaksa,” ucapnya.

Sembari mengelak dari pertanyaan awak media, Budi tampak tetap menjawab pertanyaan terkait pendapatnya soal tuntutan hukuman mati. Budi mengatakan bahwa ia tidak memiliki harapan apa-apa terkait putusan tersebut.

“Nggak ada harapan,” pungkas Budi.

Seperti diberitakan Holopis.com sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Yudha dengan sengaja telah menghilangkan nyawa seorang anak kecil berusia enam tahun, dan berbohong bahwa ia mengajarkan berenang.

“Kami menuntut terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP,” demikian disampaikan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ia kemudian menjabarkan tuntutan JPU dan meminta agar tersangka tetap ditahan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” jawabnya.

Dijelaskan pula bahwa Yudha Arfandi tidak memiliki keadaan yang bisa meringankan kesalahannya.

“Keadaan meringankan bagi terdakwa, tidak ada keadaan meringankan,” jelas Jaksa.

Sekedar mengingatkan kembali, anak mantan pasangan suami istri, Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang di daerah Jakarta Timur. Saat itu, Yudha Arfandi adalah kekasih dari ibu Dante, Tamara Tyasmara.

Menurut kesaksian polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali. Hal itu dapat terlihat dari rekaman CCTV yang menjadi alat bukti.

Namun, Yudha mengklaim bahwa gerakan yang ada di CCTV adalah ia melatih Dante untuk melakukan pernapasan di kolam renang.

Sebagai informasi, Yudha Arfandi dijerat Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Share
Published by
Darin Brenda Iskarina

Recent Posts

Justin Baldoni Bantah Tudingan Pelecehan Seksual, Sebut Blake Lively Bersandiwara

Dunia perfilman Hollywood saat ini sedang dihebohkan dengan skandal yang melibatkan dua nama besar yaitu…

12 menit ago

Polisi Tangkap Sopir Ugal-ugalan di Pakuwon City Surabaya, Pengaruh Alkohol, Tes Narkoba Belum Keluar

JAWA TIMUR - Sebuah aksi sopir ugal-ugalan terjadi di kawasan jalan tembusan Pakuwon City pada…

27 menit ago

Mayor Teddy Jelaskan Erdogan Tak Walkout, Begini Kondisinya

JAKARTA - Kabar tentang Recep Tayyip Erdogan walkout saat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berbicara…

42 menit ago

Kecelakaan Mobil Minibus vs Kereta Pandhalungan di Jember, Tak Ada Korban Jiwa

JAKARTA - Sebuah mobil minibus merk Honda Mobilio berpelat nomor polisi P 1677 GI tersambar…

57 menit ago

PDIP Minta Presiden Prabowo Kaji Ulang Penarapan PPN 12 Persen Tahun Depan

JAKARTA - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan bahwa pihaknya tidak menolak kenaikan PPN 12…

1 jam ago

Kecelakaan di Malang Gegara Truk Tak Kuat Menanjak, 4 Orang Penumpang Bus Meninggal

JAWA TIMUR - Sebuah bus pariwisata Tirto Agung bernomor polisi S 7607 UW mengalami kecelakaan…

1 jam ago