Advertisement
Categories: Hiburan

Ayah Yudha Arfandi Pasrah Sang Anak Dituntut Hukuman Mati

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA –  Tersangka kasus kematian Raden Khalif Pramudityo atau Dante, Yudha Arfandi menerima tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari Senin (23/9) kemarin.

Menanggapi tuntutan mati kepada anaknya, Ayah Yudha Arfandi, Budi Ahmad tampak emosional saat dihampiri oleh para awak media.

Sambil menahan emosi, ia menjelaskan secara singkat perjalanannya ke sidang sebelum mendengar tuntutan berat yang dilayangkan kepada anak.

“Pendapatnya, saya ke sini naik mobil. Tadi turun, jam berapa saya nyampe terus saya ke sidang, udah selesai pulang deh,” kata Budi Ahmad kepada awak media, dikutip Holopis.com (23/9).

Saat ditanya pendapatnya soal tuntutan jaksa terhadap anaknya, Budi hanya menyerahkan semua keputusan kepada jaksa dan menolak untuk memberikan komentar lebih jauh lagi.

“Biarin aja terserah jaksa,” ucapnya.

Sembari mengelak dari pertanyaan awak media, Budi tampak tetap menjawab pertanyaan terkait pendapatnya soal tuntutan hukuman mati. Budi mengatakan bahwa ia tidak memiliki harapan apa-apa terkait putusan tersebut.

“Nggak ada harapan,” pungkas Budi.

Seperti diberitakan Holopis.com sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Yudha dengan sengata telah menghilangkan nyawa seorang anak kecil berusia enam tahun, dan berbohong bahwa ia mengajarkan berenang.

“Kami menuntut terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP,” demikian disampaikan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ia kemudian menjabarkan tuntutan JPU dan meminta agar tersangka tetap ditahan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” jawabnya.

Dijelaskan pula bahwa Yudha Arfandi tidak memiliki keadaan yang bisa meringankan kesalahannya.

“Keadaan meringankan bagi terdakwa, tidak ada keadaan meringankan,” jelas Jaksa.

Sekedar mengingatkan kembali, anak mantan pasangan suami istri, Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang di daerah Jakarta Timur.

Saat itu, Yudha Arfandi adalah kekasih dari ibu Dante, Tamara Tyasmara.

Menurut kesaksian polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali. Hal itu dapat terlihat dari rekaman CCTV yang menjadi alat bukti.

Namun, Yudha mengklaim bahwa gerakan yang ada di CCYV adalah ia melatih Dante untuk melakukan pernapasan di kolam renang.

Sebagai informasi, Yudha Arfandi dijerat Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Share
Published by
Darin Brenda Iskarina

Recent Posts

MAN 4 Jakarta Raih 10 Medali Emas di Ajang I2ASPO

JAKARTA - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan siswa madrasah di kancah internasional. Peserta didik Madrasah Aliyah…

17 detik ago

Profil David Corenswet, Pemeran Superman di Versi Terbaru

Aktor asal Amerika Serikat David Corenswet akan menjadi pemeran Superman berikutnya di film terbaru Superman…

15 menit ago

Superman Rilis 2025 dengan Tampilan Beda

Para penggemar film superhero sebentar lagi akan kembali dimanjakan dengan film Superman karya James Gunn…

55 menit ago

Indonesia Masuk 4 Besar Negara yang Mayoritas Suka Main Basket, Perbasi Termotivasi Cetak Prestasi Lebih Baik Lagi

FIBA merilis bahwa Indonesia masuk dalam daftar 4 besar negara di dunia yang masyarakatnya gandrung…

1 jam ago

Fitra Eri Larang Sang Anak yang Jago Drifting Nyetir di Jalan Raya

Pebalap senior Fitra Eri memberikan contoh yang baik bagi para orang tua. Pasalnya, ia tetap…

2 jam ago

Menaker Tegaskan Pekerja Tetap Terlindungi Meski PPN Naik

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa meskipun kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengalami kenaikan menjadi…

2 jam ago