HOLOPIS.COM, KARAWANG – Direktur Relawan Hijau Hitam, pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Acep-Gina, mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karawang yang dijadwalkan pada 27 November 2024 mendatang.
Peringatan ini disampaikan oleh Ketua Relawan Hijau Hitam, Ahmad Saepudin Jarkasih (Agay), setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karawang menetapkan pasangan calon dan nomor urut mereka.
Agay menekankan bahwa netralitas ASN dan penyelenggara negara harus dijaga dan tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan politik manapun, termasuk KPUD dan Bawaslu.
“Komitmen terhadap netralitas yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia adalah janji untuk menjalankan pemerintahan yang berpegang pada etika dan aturan yang berlaku,” ungkap Agay kepada Holopis.com, Selasa (24/9).
Agay menegaskan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan dalam konteks Pemilu yang adil dan terpercaya. Dalam konteks pasca-Pilpres 2024, netralitas ASN menjadi sorotan utama di masyarakat.
Agay menambahkan bahwa ASN harus bebas dari intervensi politik dan tidak boleh berperan sebagai simpatisan calon mana pun.
“Peringatan ini juga mengacu pada berbagai peraturan hukum, antara lain, UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, UU No. 34 Tahun 2004 tentang Peran TNI dalam Pemerintahan dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian,” papar Agay.
Agay menekankan bahwa semua pegawai pemerintah, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), juga dilarang terlibat dalam politik praktis.
“Penting untuk diingat, terutama mengingat salah satu calon saat ini adalah incumbent, bahwa fasilitas negara tidak boleh digunakan dalam kontestasi ini. Kami mendesak semua pihak untuk menjaga Pilkada yang damai dan transparan,” tutup Agay.