HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tersangka kasus kematian Raden Khalif Pramudityo atau Dante, Yudha Arfandi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari Senin (23/9).
Pertimbangan tersebut karena JPU menilai Yudha dengan sengata telah menghilangkan nyawa seorang anak kecil berusia enam tahun, dan berbohong bahwa ia mengajarkan berenang.
“Kami menuntut terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP,” demikian disampaikan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip Holopis.com, Senin (23/9).
Ia kemudian menjabarkan tuntutan JPU dan meminta agar tersangka tetap ditahan.
“Menjatihkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” jawabnya.
Tak Ada Kondisi Yang Bisa Meringankan Yudha Arfandi
Dijelaskan pula bahwa Yudha Arfandi tidak memiliki keadaan yang bisa meringankan kesalahannya.
“Keadaan meringankan bagi terdakwa, tidak ada keadaan meringankan,” jelas Jaksa.
Sekedar mengingatkan kembali, anak mantan pasangan suami istri, Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang di daerah Jakarta Timur.
Saat itu, Yudha Arfandi adalah kekasih dari ibu Dante, Tamara Tyasmara.
Menurut kesaksian polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali. Hal itu dapat terlihat dari rekaman CCTV yang menjadi alat bukti.
Namun, Yudha mengklaim bahwa gerakan yang ada di CCYV adalah ia melatih Dante untuk melakukan pernapasan di kolam renang.
Sebagai informasi, Yudha Arfandi dijerat Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.