HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pelecehan seksual merujuk pada tindakan yang tidak pantas, baik fisik maupun non-fisik, yang ditujukan kepada organ seksual atau seksualitas korban. Tindakan ini termasuk dalam kategori kekerasan seksual yang paling umum terjadi.
Menurut Komnas Perempuan Indonesia, ada enam perilaku yang dapat dianggap sebagai pelecehan seksual, yaitu:
Perilaku-perilaku ini dapat menyebabkan ketidaknyamanan, perasaan tersinggung, serta merendahkan martabat korban, yang pada akhirnya bisa berdampak pada kesehatan baik fisik maupun mental, serta keselamatan mereka.
Pelecehan seksual dapat dilakukan oleh siapa saja, tanpa memandang usia atau jenis kelamin baik anak-anak maupun orang dewasa, laki-laki maupun perempuan. Pelecehan bisa terjadi di berbagai tempat seperti kampus, kantor, bahkan rumah sendiri. Pelaku dan korban biasanya memiliki hubungan yang tidak setara. Misalnya pelaku cenderung memiliki posisi yang lebih kuat atau memiliki kuasa kepada korban,
Berikut ini berbagai tindakan pelecehan seksual yang wajib diketahui agar bisa melindungi diri sendiri, dan orang lain.
1. Pelecehan Jenis Kelamin
Ini mencakup tindakan yang menunjukkan pelecehan berdasarkan gender, seperti komentar cabul atau lelucon seksual yang membuat tidak nyaman. Meskipun tidak mengenal batasan gender, perempuan cenderung lebih sering menjadi korban. Misalnya, menyebutkan bagian tubuh seperti payudara dalam konteks yang merendahkan.
2. Perilaku Menggoda
Catcalling adalah contoh perilaku menggoda yang sangat mengganggu, terutama ketika seseorang sedang sendirian. Pelaku seringkali mengulangi ajakan seksual yang tidak diinginkan dengan cara yang menekan atau menggoda, yang bisa menyebabkan korban mengalami citra tubuh negatif hingga depresi, seperti dijelaskan dalam buku In Key Topics in Health, Nature, and Behavior (2017).
3. Penyuapan Seksual
Ini terjadi ketika pelaku meminta aktivitas seksual dengan janji imbalan, yang tidak hanya berupa uang atau barang, tetapi juga jabatan atau posisi tertentu. Penyuapan seksual tidak hanya terjadi pada orang dewasa; anak-anak dan remaja juga dapat menjadi sasaran, sering kali tanpa menyadari bahwa mereka mengalami kekerasan seksual.
4. Pemaksaan Seksual
Pemaksaan untuk melakukan aktivitas seksual biasanya melibatkan ancaman atau sanksi. Pada orang dewasa, ancaman tersebut bisa berupa penghentian dukungan finansial atau bahkan ancaman fisik. Bagi anak-anak, pemaksaan bisa berupa kekerasan atau ancaman lain yang mereka takuti.
5. Penyerangan Seksual
Penyerangan seksual melibatkan sentuhan fisik yang bersifat meraba atau mengambil alih secara paksa. Tindakan ini bisa terjadi di berbagai tempat, termasuk ruang publik yang ramai, kantor, transportasi umum, atau bahkan di rumah.
Di Indonesia, budaya victim blaming atau menyalahkan korban masih sangat kuat sehingga membuat banyak penyintas akhirnya takut melaporkan kasus yang dialami. Para penyintas juga khawatir akan mendapat stigma buruk.
Karena itulah, pelecehan seksual merupakan isu serius yang perlu mendapatkan perhatian lebih dari semua pihak, untuk melindungi korban dan menciptakan lingkungan beraktivitas yang aman.
PDIP tidak bisa banyak berdalih perihal peran mereka yang disebut sebagai inisiator dalam pengesahan Undang-Undang…
Bencana banjir dan longsor melanda pemukiman warga yang adadi Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan sejak…
Keluarga Irfan dan Jennifer Bachdim menyambut bulan Desember dengan penuh ceria dan semangat natal yang…
Video mesum sepasang sejoli beredar dan tengah jadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat di Sulawesi Selatan.
Ketua Forum Aktivis Islam (FAIS), Sunarto, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan Aparat Penegak Hukum…
Jessica Iskandar tampak sangat bahagia saat merayakan natal bersama dengan keluarganya.