HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terpidana kasus kecelakaan yang menewaskan pasangan selebriti Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Joddy resmi bebas dari penjara setelah ditahan kurang lebih selama 3 tahun.

Tubagus bebas berdasarkan SK Menkumham Nomor PAS-1829.PK.05.09 TAHUN 2024 tertanggal 10 September 2025.

Ternyata, keputusan tersebut justru membuat keluarga dari pihak korban tidak terima.

Fuji Utami sampai tak mau bermain media sosial untuk beberapa hari karena tak terima melihat terpidana kasus kecelakaan mendiang kakaknya dibebaskan.

“Kok cepet banget ya, hati Uti belum Ikhlas. Off sosmed beberapa hari dulu ya, nggak kuat. Dadah,” kata Fuji, dikutip Holopis.com, Minggu (22/9).

Tak hanya Fuji, Mayang juga tak terima Tubagus dibebaskan. Ia mempertanyakan Tubagus yang harusnya menerima hukuman selama 5 tahun, malah dibebaskan setelah 3 tahun.

“Masih nggak Ikhlas sih, bisa secepet itu bebas dari penjara. Tuntutannya aja 5 tahun, tapi in baru 3 tahun udah bebas,” kata Mayang.

Sebagai informasi, Tubagus Joddy dibebaskan usai mendapatkan hak pembebasan bersyarat.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Lapas Jombang, M Ulin Nuha.

“Pelaksanaan pembebasan bersyarat Tubagus Joddy pada 10 September 2024,” kata M Ulin, dikutip Holopis.com. Jumat (20/9).

Pembebasan dengan syarat ini diberikan kepada para warga binaan yang dinilai memenuhi syarat substantif dan administratif. Keputusan ini juga sesuai dengan sidang tim pengaman dan permasyarakatan.

Tubagus Joddy dinilai sebagai sosok yang aktif di masjid lapas, dan menunjukkan rasa penyesalan.

“Aktif sekali di masjid lapas dan dia sungguh-sungguh menyesali perbuatannya,” jelas Ulin.

Sekedar mengingatkan kembali, Tubagus diadili setelah menyebabkan kecelakaan mobil di ruas tol Jombang – Mojokerto yang menewaskan pasangan selebriti Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Tubagus Joddy pun dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.