Advertisement
Categories: Polhukam

Soal Klaim USG Lolly, Pengacara Nikmir Sarankan Vadel Badjideh Siap Jalani Proses Hukum

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengacara Nikita Mirzani (Nikmir), Fahmi Bachmid buka suara soal tindakan Vadel Badjideh yang menggelar konferensi pers bersama dengan pengacaranya, Razman Arif Nasution.

Menurutnya Vadel terlalu merespons berlebihan apabila merasa dirinya benar dan tidak bersalah. 

“Ngapain sibuk-sibuk (gelar konferensi pers) begitu kalau enggak ada apa-apa,” kata Fahmi saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (21/9) seperti dikutip Holopis.com

Selain bantahan yang dilakukan, Fahmi juga menyoroti tindakan Vadel dan pengacaranya yang menunjukkan hasil USG Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly.

Fahmi merasa heran mengapa mereka membawa sesuatu yang menurutnya tidak sah secara hukum. 

“Ini kan negara hukum yah, malah ini tiba-tiba anak di bawah umur bawa USG, ngapain. Itu kan nggak sah secara hukum,” sebutnya. 

Fahmi menjelaskan, hasil USG itu menjadi tidak sah dalam hukum lantaran Lolly masih termasuk kategori anak di bawah umur. Seharusnya proses pemeriksaan Lolly harus didampingi atau seizin Nikita Mirzani selaku ibu. 

“Anak yang di bawah umur itu tidak boleh melakukan perbuatan hukum termasuk perbuatan yang begitu tanpa izin orang tuannya. Apa yang dilakukan oleh anak di bawah umur itu tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” terangnya. 

Fahmi melanjutkan, alih-alih membuat bantahan, lebih baik Vadel bersiap untuk menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Di mana kata dia, berdasarkan KUHP, dalam proses hukum pidana yang pertama dijadikan dasar bukti adalah keterangan saksi, setelah itu bukti tertulis, kemudian pendapat ahli dan terakhir keterangan terlapor atau tersangka.

“Kalau orang yang dilaporkan mau ngomong apa saja silakan. Karena kami tidak ke sana, kami mau memproses dengan pembuktian lain yakni kita bawa saksi. Saksinya yang bertemu, yang membawa, yang tahu persis persoalan ini dan munculnya baru beberapa hari,” tutupnya. 

Sebagaimana diketahui, saat menggelar konferensi pers untuk membuktikan Vadel tidak bersalah, Razman bahkan membawa bukti hasil USG yang dilakukan Lolly pada 14 September 2024.

Hasil USG tersebut menunjukkan hasil negatif, yang berarti Lolly sebenarnya tidak dalam kondisi hamil saat dilakukan pemeriksaan.

Share
Published by
Yatti Febri Ningsih

Recent Posts

Terbukti Korupsi PT Timah, Harvey Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Bui dan Bayar Rp 210 M

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam…

12 menit ago

Cinta Laura Tampil Jawa Medok di Film Terbaru

JAKARTA - Aktris cantik Cinta Laura dikenal dengan logatnya dengan bahasa Inggris yang kental. Namun,…

27 menit ago

KPK Terbitkan SP3 Tersangka Korupsi Penerbitan IUP Kaltim Awang Faroek

JAKARTA - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak…

42 menit ago

Intip Momen Keakraban TNI Bermain Bersama Anak-anak di Kampung Massi

TNI melalui Satuan Tugas Batalyon Infanteri (Satgas Yonif) 6 Marinir terus melakukan pendekatan ke masyarakat…

57 menit ago

Film ‘Bayang-Bayang Anak Jahanam’ Bikin Merinding

JAKARTA – Rumah produksi Anami Films mempersembahkan film horor terbaru berjudul ‘Bayang-Bayang Anak Jahanam’. Film ini dijadwalkan…

1 jam ago

RESEP : Bolu Meses Hijau Merah, Camilan Manis untuk Natal

Natal adalah waktu yang penuh keceriaan, dan salah satu cara untuk merayakannya adalah dengan menyajikan…

3 jam ago